Ambon,Maluku- Dua warga Desa Lokki,Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diringkus Polres SBB, lantaran diketahui membawa material batu cinnabar dari Iha Luhu, pada Senin (29/10/2018).
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan dalam rilisnya, Senin (29/10/2018), mengatakan dua warga Desa Lokki, yang berhasil diringkus oleh anggota Polres SBB, bernama Hamjah Besan alias Anjas (28 tahun), alamat dusun Jakarta Baru, desa Lokki, Kecamatan Huamual dan Jena Rumles alias Mama Jena, (54 tahun), alamat Dusun Jakarta Baru, desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Dari penangkapan kedua warga Desa Lokki tersebut,anggota Polres SBB,berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 8 buah karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 141,9 kg, 1 unit mobil pick up berwarna putih merk suzuki dengan nomor Polisi, DE 8329 D, 1 buah mesin blower berwarna hijau, 1 buah Timbangan ukuran 60 kg berwarna putih hijau merk Nhon Hoa.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres SBB,untuk dilakukan proses lanjut. Kedua pelaku yang di telah diamankan di Mapolres SBB, karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara,”ungkap Kabid Humas.
Selain itu,Kapolres SBB,AKBP. Agus Setiawan,S.IK, yang ditemuai Wartawan di Mapolda Maluku, Senin(29/10/2018), mengatakan lokasi penambangan batu cinnabar yang ada di gunung Hatu Tembaga, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, masih terus di awasi oleh Polres SBB.
“Masih ada sisa-sisa camp-camp dilokasi penambangan batu cinnabar di gunung Hattu Tembaga, yang ada di Desa Luhu dan sudah di bersihkan sampai bersih oleh Polres SBB. Polres SBB juga rutin melakukan patroli di gunung Hatu Tembaga. Masih ada warga yang coba-coba untuk melakukan penambangan dan sudah langsung di amankan oleh anggota Polres SBB,”ungkap Perwira menengah Polri berpangkat dua melati itu. (CNI-01)