Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia kembali di gagalkan oleh petugas Bea Cukai, Kota Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau
Dari hasil pengungkapannya, anggota Bea Cukai berhasil mengamankan seorang wanita muda yang belakangan diketahui bernama, Sirnawati (31 tahun) di pelabuhan penyeberangan Fery Internasional, Batam Center, Kota Batam, Senin (25/2/2019).
Direktur Reserse Narkoba, Polda Kepri, Kombes Pol, K Yani Sudarto kepada wartawan, Selasa (26/2/2019) mengatakan, salah seorang wanita muda yang di amankan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan penyeberangan Fery Internasional, Batam Center. Wanita tersebut kemudian dibawah oleh petugas Bea Cukai Kota Batam, untuk menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit Awal Bross
Berdasarkan hasil rongsen petugas medis rumah sakit Awal Bros menemukan barang mencurigakan berbentuk spiral persegi panjang yang disembunyikan pelaku didalam tubuhnya
Untuk mengelabui petugas Kepolisian dan Bea Cukai Kota Batam, sabu-sabu seberat 144 gram tersebut dikemas dalam bentuk spiral persegi panjang dan dimasukan pelaku ke dalam duburnya.
“Dari hasil pemeriksaan petugas medis RS Awal Bross, barang mencurigakan tersebut tidak lain adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 144 gram yang dimasukan pelaku (Sirnawaty-red) ke dalam duburnya, ” tutur Dir Resnarkoba.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu seberat 144 gram tersebut didapatinya dari salah seorang bandar narkoba, berkebangsaan Malaysia bernama Toke.
” Sabu-sabu yang diperoleh oleh pelaku dari Malaysia tersebut akan diseludupkan pelaku ke Kota Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” Ungkapnya.
Lanjut dikatakan, usai menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Kota Batam, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu,1 buah tiket boarding pass MV Gembira,1 uni Hp merk Samsung warna putih 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
Dari catatan pengungkapan kasus narkotika, modus operandi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu melalui dubur telah dilakukan oleh tiga (3) orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri bersama petugas Bea Cukai Kota Batam, baik melalui jalur Bandara Internasional Hang Nadim maupun pelabuhan penyeberangan Ferry Internasional Batam Center. (CNI-01)