Kepri,CakraNEWS.ID- Sepasangan kekasih berinisial, MJ (Perempuan) dan MR (Laki-Laki), diamankan Subdit Gakkum, Direktorat Polisi Air dan Udara (DIT Polairud) Polda Kepri, lantaran diketahui menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Negeri Jiran Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, dalam keterangan pers Senin (2/11/20) mengatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Kota Batam, yang dilakukan kedua pelaku, MJ dan MR, dari adanya informasi yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan.
“Kedua pelaku sempat lolos dan luput dari kejaran tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri Namun setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diketahui berada di lokasi Food Court 98, Kota Batam,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, kedua pelaku akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Sudit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, dilokasi Food Court 98 tepatnya di area Parkiran dan ATM Center,pada Minggu (1/11/2020). Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kg.
Proses pengembangan dilakukan Polisi kepada kedua pelaku dengan membawakan kedua pelaku ke tempat rumah kontrakan, yang berada di wilayah,Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja. Dari penggeledahan di rumah kedua pelaku, Polisi kembai mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 Kg. Pelaku yang berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan, 1 paket kecil narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina, 1 koper merk polo twin berwarna pink berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan, 2 unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
“Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram atau setara 2 kilogram,”tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)