Babel,CakraNEWS.ID- Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, lintas provinsi Sumatera, diringkus personil Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua kurir sabu-sabu, bernama Muhammad Bakri (45) dan Rustami (39), diringkus personel BNNP Kepulauan Babel, yang di pimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dinnar Widargo,bersinergi dengan Polsek Belinyu Polres Bangka dan Polda Babel, di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, pada Rabu (16/3/2022), pukul 01.00 WIB.
“Tertangkapnya kedua tersangka Muhammad Bakri dan Rustami, dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Bangka,”ungkap Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, dalam keterangannya kepada CakraNEWS.ID, Rabu (16/3/2022).
Muttaqien mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut dibawah kendali dan di pimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Dinnar Widargo, tim BNNP Kepulauan Babel bersinergi dengan Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran wilayah Kabupaten Bangka.
Tim yang menyebar diseputaran lokasi yang diduga akan di jadikan tempat transaksi Narkotika yaitu di daerah Bakam Kabupaten Bangka, melihat salah seorang laki-laki dengan gerak-gerik, yang mencurigakan sedang berada disamping Masjid Annur Bakam dengan mengendarai motor beat, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Tidak lama, ada sebuah mobil yang datang dan berhenti disamping masjid tersebut.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, tim BNNP Kepulauan Babel, langsung melakukan penyergapan dan mengamankan beberapa orang yang berada di mobil avanza tersebut. Dari pengeledahan di dalam mobil Avansa tersebut, petugas BNNP Kepualauan Babel, berhasil menemukan 15 (lima belas) bungkus strip Narkotika jenis Shabu dengan berat 100 gram perbungkus dengan total berat bruto keseluruhan 1,5 kg. Barang bukti tersebut, di ketahui merupakan milik kedua terduga pelaku Muhammad Bakri dan Rustami. Kedua terduga pelaku yang di amankan bersama barang bukti kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Muttaqien.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, kedua tersangka yang di amankan di ketahui memiliki peranan yang berbeda. Untuk tersangka Muhammad Bakri, warga Jl. Lunjuk Jaya Gg. Melati Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang berperan sebagai kurir pembawa narkoba jenis sabu-sabu dari Palembang Ke Bangka dengan kendaraan mobil dan disimpan dibawah kursi mobil. Sedangkan untuk tersangka Rustami, warga Tua Tunu Pangkalpinang berperan sebagai kurir penerima narkoba jenis sabu-sabu, dari tersangka Muhammad Bakri.
“Untuk barang bukti yang di amankan dari kedua tersangka, sebanyak 15 bungkus paket kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik strip masing-masing berat bruto 100 gram, dengan total bruto keseluruhan 1,5 kg,”ungkap mantan Kepala BNNP Maluku itu.
Muttaqien menegaskan, pemberantasan narkotika yang dilakukan BNNP Kepulauan Babel, adalah untuk membuat efek jera kepada para banda narkoba.
“Para bandar narkoba akan di tindak dengan pasal berlapis Undang-Undang narkotika dan Undang-Undang Tindak Piadan Pencucian Uang (TPPU), seperti pengungkapan kasus narkoba yang sudah siap sidang di pengadilan yaitu Pelaku inisial A dan T, yang sudah disita Harta kekayaannnya seperti rumah, kebun, perhiasan, kendaraan motor dan mobil,” Tegasnya
“Saya, atas nama negara mengucapkan terimakasih kepada Tokoh Masyarakat dan Stakeholder yang telah membantu memberikan Informasi sehingga terungkapnya beberapa kasus penyeludupan Narkoba di Bumi serumpun sebalai Prov Babel menuju Babel bersih dari narkoba (BERSINAR). Masyarakat kami ajak untuk bisa membentuk ‘Keluarga Anti Narkoba dengan kekuatan Iman Taqwa dan Tagline War on DRUGS,” Himbaunya. *CNI-01