Babel,CakraNEWS.ID- Ahli-ahli menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu, di bawah sandal kulit, MW (23) warga aceh, akhirnya diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung yang di back up, Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec, di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang,pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
MW, warga Aceh yang di tangkap tim BNNP Bangka Belitung, di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, di ketahui merupakan salah satu kurir narkoba jaringan Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang.
Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kep. Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika, Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari aceh kemudian terbang melalui medan-jakarta-pangkalpinang.
Strategi untuk meringkus pelaku, dilakukan Kabid berantas dan Intel BNN, Kombes Pol Dinnar, dengan bertemu Direktur Lalulintas Polda Babel di bandara Depati Amir Pangkal Pinang, untuk meminta bantu personel Ditlantas Polda Babel untuk turut membackup BNNP Kepulauan Babel. Personel Ditlantas Polda Kep.Babel di kerahkan untuk melaksanakan razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
Saat pesawat yang ditumpangi tersangka landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan.
“Saat akan di tangkap oleh personel BNNP Kep.Babel , tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran dan berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel, Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel pos pol bandara depati amir,”ungkap Kepala BNNP Kep. Babel, Brigjen Pol MZ. Muttaqien, dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp, yang diterima CakraNEWS.ID, Jumat (17/6/2022)
Muttaqien menuturkan, tersangka yang berhasil diringkus di bandara Depati Amir Pangkalpinang, kemudian dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, tersangka MW, dan barang bawaan didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.
“MW mengaku diupah Ro 100 juta rupiah dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung,”ucap Muttaqien.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, saat ini tim BNN Kep. Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“BB yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba penyampaian,”Jelasnya.
Muttaqien mengatakan, terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Dan jika hadil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba di bumi serumpun sebalai Babel. Seperti contoh 2 kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pindan Pencucian Uang (TPPU).
“Kami Mohon dukungan seluruh komponen Stake holder dan komponen masyarakat untuk membentuk ‘Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba),”Pungkasnya.*CNI-01