Maluku,CakraNEWS.ID- Tindakan tegas tanpa ampun, berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menanti personil Polda Maluku yang terbukti dan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Hal ini ditegaskan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat menjawab pertanyaan Wartawan terkait dengan adanya penangkapan terhadap oknum personil Sat Sabhara Polres Seram Bagian Timur (SBT), Brigadir Polisi Mario Atiuta (35) oleh peersonil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan petugas Avseg Bandara Udara Internasional Juwata, Kota Tarakan Provinsi Kaltara, pada Kamis (27/2/2020).
“Kejadiannya benar, kronologisnya akan disampaikan kemudian. Yang Bersangkutan Brigpol Mario Atiuta merupakan personil Sat Sabhara Polres SBT. Brigpol Mario Atiuta ijin ke Ambon sejak tanggal 24 Feb sd 29 Februari dalam rangka keperluan keluarga, namun nyatanya tertangkap di Tarakan. Yang jelas terkait Narkoba tidak ada ampun, selama ini personil Polda yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja di Pecat,”tegas Kabid Humas Polda Maluku.
Perwira tiga melati itu menuturkan,untuk penanganan kasusnya, ditangani oleh BNNP Kaltara dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Brigpol Mario Atiuta berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 524,5 gram.
“Yang bersangkutan Brigpol Mario Atiuta memang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri lama sewaktu masih bertugas di Direktorat Sabhara Polda Maluku. Namun saat ini Brigpol Mario Atiuta merupakan anggota Sat Sabhara Polres SBT,”ungkap Ohirat.
Diketahui sebelumnya, Brigpol Mario Atiuta, ditangkap oleh petugas BNNP Kaltara bersama petuga Avseg di bandara Internasional Juwata, Kota Tarakan Provinsi Kaltara.
Mario yang hendak cek in dari bandara Juata-Kaltara menggunakan penerbangan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0675 tujuan Bandara Internasional Hasanudin Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dicegat oleh personil BNNP Kaltra dan Petugas Avseg. Dari tangan pelaku petugas BNNP Kaltara berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 524,5 gram yang diseludupkan oleh Mario. (CNI-01)