Lantik Sembilan KPN dan Dua Pj KPN, Tuasikal Minta Hindari Penggunaan Anggaran Yang Tidak Sesuai Mekanisme dan Aturan
Masohi, CakraNEWS.ID– Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala sembilan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan dua Pejabat Kepala Pemerintah Negeri (Pj KPN) di Kabupaten berjuluk Pamahanunusa ini di laksanakan di lantai tiga Kantor Bupati Malteng pada Senin, (18/04).
Plantikan itu, langsung oleh Bupati Tuasikal Abua,SH dan di hadiri oleh pimpinan OPD lingkup Pemda Malteng dan sejumlah Camat di daerah tersebut.
Sembilan KPN dan dua PJ KPN yang di ambil sumpah dan di lantik oleh Bupati Tuasikal Abua masing-masing :
- Bachtiar Tomia sebagai KPN Administratif Malaku,
- Marxion J. Eyale, S.Pd KPN Manusela (Kec. Seram Utara),
- Drs. Hans Talaksoru, M.Si KPN Waru Kecamatan TNS.
- Mutafa Hulupaa KPN Administratif Paa,
- Yamin Rumamelette, S.Pi KPN Administratif Karlutu Kara,
- Martha Anastasia Latuherlau, S.Si KPN Herlaupauni (kec Seram Utara Barat).
- Taslim Samual, S.Pd KPN Liang ( kec. Salahutu),
- Yurisman Tehuayo KPN Yaputih (kec Tehoru) dan
- Nicodemus Julianus Sahuleka KPN Haria ( kec. Saparua).
Sementara dua PJ KPN masing-masing A.M. Ohorella, S.IP, M.AP PJ KPN Suli dan Fadly Tuarita sebagai PJ KPN Tial Kecamatan Salahutu.
Atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Malteng saya (Tuasikal Abua) mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya pengambilan sumpah dan pelantika KPN dan Pj KPN hari ini karena merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan di pemerintahan negeri yang baik di Malteng, sebut Tuasikal.
Saya berharap agar KPN maupun Pj KPN yang hari ini di ambil sumpah dan di Lantik supaya dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam merumuskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif.
Hal ini menurut Tuasikal bahwa semuanya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian negeri dalam pemanfaatan DD maupun ADD yang di salurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar menghindari penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka pergantian Perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat negeri dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu, tegas bupati.
Dalam pengelolaan anggaran oleh KPN bersama jajarannya harus melibatkan unsur Saniri Negeri, karena fungsi mereka (Saniri Negeri) yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan maupun penggunaan keuangan Negeri yang bersumber dari DD maupun ADD, tegasnya.
Saya minta kepada semua KPN agar dapat menggunakan keuangan negeri sesuai dengan apa yang di putuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dengan melibatkan semua unsur di dalamnya termasuk Sanirri Negeri maupun Masyarakat.
Kalau saudara-saudara dapat mengakomodir Saniri dan masyarakat di dalam pengelolaan DD dan ADD maka saya (bupati) yakin bahwa bisa terhindar dari masalah hukum.
Untuk itu saudara-saudara KPN harus hindari pengelolaan keuangan negeri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maupun keputusan-keputusan yang tertuang dalam APBDNeg supaya saudara-saudara terhindar dari masalah hukum.
Kendati demikian dalam pengelolaan keuangan Desa itu harus selalu mengedepankan kebutuhan masyarakat sehingga cita-cita pemerintah untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat akan tercapai.
Kalau semuanya dapat di laksanakan oleh semua KPN maka saya yakin ada kemajuan pesat bagi negeri maupun daerah ini, pungkas Tuasikal.***CNI-06