Jakarta,CakraNEWS.ID- Gerak cepat personil Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di masa NEW Normal Pandemic Covid-19.
Terhitung pengungkapan narkoba dalam kurun waktu seminggu, personil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dua orang tersangka dengan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18.1 Kg, 1 kg daun ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi dan 290 butir H5.
“Dimasa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah covid-19 dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba. Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan psbb untuk melakukan peredaran gelap narkoba,” ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat live streaming di Jakarta, Senin, (13/07/2020).Dikutip dari CakraNEWS.ID dari halam PMJNEWS.
Latuheru menjelaskan, peredaran narkotika di masa NEW Normal tersebut, diungkap oleh personil Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di beberap lokasi, diantaranya, di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dan dilokasi perumahan Bintaro Jaya Jalan Tekukur Raya Keluragan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur,pada Rabu (8/7/2020).
“Dari hasil pengungkapan kali ini, personil Satresnakroba Polres Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial RS alias A, dengan barang bukti 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng ( 290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku. Pelaku diringkus personil Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada hari Senin (06/07/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Condet Raya Jakarta,” ungka Latuheru.
Perwira Polri berpangkat tiga melati dipundaknya itu menuturkan, selain meringkus pelaku RS alias A, team Sus 1 di bawah pimpinan kanit team Sus 1 AKP Bangun, berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta sebuah mobil honda mobilio.
Kedua pelaku RK dan MA diringkus team Sus 1 Satresnarkoba Polresta Jakarta Barat, pada Rabu (8/7/2020), di sebuah perumahan Bintaro Jaya Jalan Tekukur Raya Kel Rengas Kec Ciputat Timur.
“Dari penangkapan terhadap ke-2 pelaku RK dan MA,personil kami di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam yang didalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam mobil Honda Mobilio. Setelah dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg ( 18.079 gram) setelah dilakukan proses penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal Aceh,”tutur Latuheru.
Lebih jauh, Audie menjelaskan, penangkapan ketiga sekira hari Jumat (10/7/2020) Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di kamar kostan di Jalan Pisang Raya Serpong Tangerang Selatan dan di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong Tangerang Selatan.
“Dan dari hasil penanganan di dua tempat tersebut berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial FB ( 28 ) dan FS ( 27 ) dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengn berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis dengan berat 1,12 gram,”ucap Kombes Pol Audie S Latuheru.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba. Dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 Minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari sepekan.
“Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas ” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming di Polres Metro Jakarta Barat
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (CNI-01)