Ambon,Maluku- Sempat melarikan diri, Yosias Parinusa terpidana Korupsi penyalahgunaan Dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 Kecamatan Aru Utara,senilai Rp. 1.520. 739.032, berhasil di amankan, tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Yosias Parinusa, ditangkap pada Senin 09 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIT di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe. Panangkapan Yosias Parinusa, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Kejari Kepulaun Aru, Sesca Taberima bersama Kasi Datun Karel Benyto, dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprilla Adi Surya,
Penangkapan sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 yaitu Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp. 1.520. 739.032. Adapun amar putusan yaitu pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000,jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, Kemudian Uang Pengganti Rp. 914. 154.894,yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Penyidikan diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan tanpa perlu ke Dobo. Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Penyidikan menemukan terpidana atas nama Yosias Parinusa di rumahnya.
Penangkapan dilakukan dengan lancar dan tidak ditemukannya kendala. Kemudian Tim saat ini menuju Kantor KN Ambon untuk membawa terpidana. Sebelumnya tim tangkap burunoan (TABUR) Kejari Kepulauan Aru, berhasil menangkap terpidana kasus yang sama pada tanggal 3 Mei 2022. Kerja keras Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang, patut diacungi jempol karena belum genap 10 hari lebaran pihaknya telah berhasil menangkap 2 terpidana korupsi di dua tempat yang berbeda. *CNI-01