Ambon, CakraNEWS.ID– Provinsi Maluku dikenal sebagai wilayah dengan masyarakat adat yang kuat, namun sistem pemerintahan di banyak desa belum mencerminkan pola pemerintahan berbasis adat.
Ironisnya, sebagian kabupaten di Maluku bahkan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemerintahan negeri atau adat, meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mengakui keberadaan serta sistem pemerintahan adat di Indonesia.
“Turunannya harus ada Perda adat dan Peraturan Negeri (Perneg) di masing-masing negeri. Tapi faktanya, tidak banyak desa yang memiliki Perneg,” ujar Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dalam agenda resesnya di Kota Ambon, Senin (24/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bisri berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan menghimpun dan menganalisis persoalan di tingkat desa atau negeri di Maluku.
Panja ini juga akan membantu penyusunan Perneg terkait pemerintahan adat guna memastikan desa adat memiliki payung hukum yang jelas.
“Panja ini akan melibatkan akademisi dari berbagai disiplin ilmu. Mereka akan membantu dan mengupayakan lahirnya regulasi yang mengatur desa adat dan sistem pemerintahannya,” jelasnya.
Gagasan pembentukan Panja muncul setelah Bisri melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di Maluku terkait implementasi UU Desa dan rencana revisinya. Sejumlah akademisi menyoroti rendahnya kapasitas aparatur.***