Maluku,CakraNEWS.ID-Kesepakatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional dalam menyukseskan progam nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dilakukan Klasis Gereja Protestan Maluku melalui penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP Maluku).
Penandatanganan MoU, Klasis Kota Ambon bersama BNNP Maluku yang berlangsung di Gereja Hok Im Tong, Senin (16/12/2019) sebagai langkah serius Klasis GPM Kota Ambon bersama BNNP Maluku untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak di lingkungan masyarakat.
Kegiatan yang diawali dengan pemberian sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dihadiri oleh 28 pendeta dari Klasis Kota Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Iman Sumantri, M.Si, mengapresiasi penandatangan MoU program P4GN bersama Klasis Kota Ambon sebagai bentuk partisipa untuk membantu BNNP Maluku dalam memberantas narkoba di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon.
“Saya selaku Kepala BNNP Maluku sangat mengapresiasi adanya MoU antara BNN dan Klasis Kota Ambon. Saya harap dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang narkoba,” ungkap Jenderal bintang satu itu.
Nota kesepahaman tersebut dilakukan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama dan sinergitas dalam rangka program P4GN di wilayah pelayanan Klasis Kota Ambon. Dengan harapan, nantinya seluruh warga jemaat Klasis Kota Ambon dapat terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (CNI-01)