Maluku,CakraNEWS.ID– Kepolisian Daerah Maluku, berkomitmen menindak tegas anggota Polri, yang terlibat melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat.
Komitmen tersebut, dibuktikan Polda Maluku, dengan menyerahkan berkas dan barang bukti, Perwira Polri, Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus pidana kekerasan bersama terhadap barang.
“Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana. Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat,”tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022)
Roem mengatakan,penyerahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap 2), oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, telah di nyatakan lengkap (P-21) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca Juga: Lakukan Tindak Pidana Melawan Hukum, Polda Maluku Siap Hadapi Praperadilan Kompol Cam Latarisa
“Kemarin Jumat (10/6/2022) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang , berdasarkan LP-B/52/I/2022/ SPKT/ Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022,” ucap Roem.
Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu mengatakan, selain menyerahkan tersangka Cam Latarissa, Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.
“Pelaksanaan tahap 2 menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri,”Tegasnya.
Roem mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.
“Ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat,”ujarnya.
Roem menuturkan, kasus pidana yang di lakukan Kompol Cam Latarisa dan dua orang rekannya, bila tidak di tangani dengan baik oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, sudah tentun akan menimbulkan terjadinya potensi konflik di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.
Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.
Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa. *CNI-01