Ambon, CakraNEWS.ID — Serikat Masyarakat Adat Kabupaten Pulau Buru mendesak pemerintah daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten Pulau Buru untuk berjuang menetapkan status Gunung Botak menjadi area pertambangan rakyat.
Desakan itu disampaikan Sugiarto Solissa kordinator Serikat Masyarakat Adat di Ambon saat mengikuti agenda Forum Group Discussion (FGD) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Sabtu (12/03).
Dikatakan, masyarakat adat setempat mempunyai hak yang harus dilindungi oleh negara.
Pertambangan rakyat untuk objek potensi Gunung Botak sangat penting untuk diakomodir. Sebab, kegiatan pertambangan rakyat dapat mendatangkan banyak manfaat apabila dikelola dengan baik dan benar secara legal.
Fungsionaris HIPMI Maluku ini tidak manafikan, bahwa keberpihakan pemerintah terhadap tambang rakyat masih sangat minim. Bahkan kegiatan pertambangan di Buru bertahun-tahun cenderung dianggap sebagai tindakan ilegal dan sering menjadi target operasi penertiban aparatur negara.
Padahal, menurut Soulissa, jika diberikan izin yang legal, tambang rakyat bisa membawa banyak dampak positif. Misalnya, setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat membuka potensi 500 lapangan kerja baru. Satu IPR ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekitar Rp 1 milliar – Rp 2 milliar per tahunnya.
Jika dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar, kegiatan tambang rakyat sangat berperan untuk kepentingan ekonomi di Kabupaten Pulau Buru. Bahkan tidak menutup kemungkinan, dampak peningkatan mobiltas ekonomi merambah hingga ke seluruh kabupaten kota di Provinsi Maluku.
“Saya yang juga bagian dari masyarakat adat Pulau Buru, mendesak pemerintah baik kabupaten maupun provinsi untuk memperjuangkan status gunung botak menjadi area tambang rakyat,” pungkasnya.*** CNI-02