PIRU,CAKRANEWS,ID- Diduga Pejabat Desa Waimital Rudy Marasaoly telah melakukan pungutan liar biaya, pembagian Sertifikat Prona kepada masyarakat. Pasalnya sertifakat Prona dari Badan Pertanahan Provinsi Maluku yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat,mlahan jadi ladang pemerasan untuk mengisi kantung pejabat Desa Waimita.
Setiap warga yang hendak mengambil sertifikat Prona dikenakan biaya pembayaran yang bervariasi antara Rp 200,000 – Rp 250,000 yang berlangsung dibalai Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (24/3/2019) lalu.
Dugaan pungli kepada masyarakat tersebut berlangsung saat pembagian sertifikat Prona kepada masing masing warga. Dengan dalil kekuasaannya sebagai Pejabat Desa Waimital Rudy Marasaoly,bukannya memberikan setifikas prona tersebut secara gratis kepada masyarakat, malah memerintahkan warga yang menerima sertifikat diarahkan langsung kemeja belakang untuk penyelesaian admistrasi yang berurusan langsung dengan Pejabat dan Kaur Pembangunan Desa Waimital
“Ini perintah Pejabat Kepala Desa Waimital Rudy Marasaoly untuk adanya pungutan biaya dari setiap sertifikat Prona padahal seharusnya program ini gratis dan tidak ada biaya untuk membebani warga setempat. Perintah Pejabat Desa Waimital untuk membayar Administrasi itu berupa biaya sebesar Rp 200,000 – 250,000 untuk satu buah Sertifikat Prona dan ada warga yang memiliki 2 – 4 Sertifikat, dihitung persatu buah sertifikat prona yang harus dibayar warga kepada Pejabat Desa Waimital itu sendiri,” ngkap Beberapa Warga Desa Waimital, saat ditemui Media CAKRANEWS ID,Kamis (28/3/2019.
Lanjutnya, warga pun menjelaskan setelah ada program prona yang disampaikan oleh BPD dan Pejabat Desa Waimital pada masyarakat melalui beberapa pertemuan menghasilkan kesepakatan yang sifatnya Pro-Kontra. Dalam kesepakatan itu adalah pungutan Rp 200,000 persertifikat untuk membiayai petugas BPN yang melakukan pengukuran dan pendataan selama kurang lebih satu bulan
Baca Juga:Diduga Ada Pungli Sertifikat Prona diDesa Waimital SBB
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pejabat Desa dan BPD Waimital adalah kebijakan yang keliru, karena dinilai itu sudah masuk dalam kategori pungutan liar yang sudah dibebankan oleh warga yang menerima sertifikat Prona.
“Para petugas BPN sudah dibiayai oleh pemerintah kenapa harus ada lagi pungutan dari untuk membiayai mereka lagi,ini sudah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Pejabat Desa Waimital Rudy Marasaoly dan BPDnya dengan membebani Rp 200,000 persertifikat yang harus dibayarkan oleh Warga yang menerima Sertifikat Prona itu sendiri. Kalau kebijakan Rp 200,000 yang disepakati untuk membiayai petugas BPN maka sudah jelas itu adalah pungutan yang sudah dilakukan Pejabat dan BPD Desa Waimital untuk membebani warganya yang memiliki sertifikat Prona,” jelas Sumber
Sumber mengatakan, hal ini sangatlah keliru dan ini harus dipertanggung jawabkan dan sangat disayangkan program prona Bapak Presiden yang sebaik itu harus di coreng atau di cederai dengan kebijakan yang keliru lalu membuahkan kesimpulan atau asumsi dilapangan ternyata ini tdk gratis.
“Dan saya mintakan pihak Saber Pungli SBB untuk menindaklanjuti Pungutan liar yang dilakukan oleh Pejabat Desa Rudy Marasaoly dan BPD Desa Waimital dengan biaya Rp 200,000 per-buah Sertifikat Prona,”. (CNI-Srl)