Lekipera Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa.
Tiakur, CakraNEWS.ID- Proyek Pembangunan Pelabuhan penyebrangan Moa Tahap III Dengan Nomor Kontrak 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020 Waktu Pelaksanaan 180 hari kalender terhitung 19 Juni -15 Desember 2020 yang dikerjakan oleh CV. FASHAR BANGUN Dengan Nilai Kontrak Rp.9.603.500.00.00 Sampai dengan hari ini Proyek tersebut belum juga rampung.
Salah satu tokoh Masyarakat Hery Lekipera kepada media ini, Jumaat (03/09) sangat menyangkan Proyek pembangunan Pelabuhan penyebrangan Moa itu. Pasalanya sarana itu dikerjakan kurang lebih satu tahun Namun sampai hari ini proyek tersebut belum juga rampung padahal Masyarakat kabupatem MBD sangat membutuhkan Dermaga tersebut.
“Sehingga Saya minta kepada pihak Kontraktor CV Fashar Bangun untuk segera menyelesaikan Proyek tersebut,” ungkap dia.
Lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD kabupatem MBD itu meminta kepada pihak kementerian Perhubungan dan Balai Transportasi darat agar dapat memberikan teguran kepada kontraktor CV Fashar Bangun karena dari tahap satu sampai tahap tiga proyek tersebut sudah menghabiskan uang Negara 31 Miliard namun pemanfaatanya tidak dirasaka oleh masyarakat MBD.
“Presentasi pelaksanaan pekerjan proyek di lapangan hingga saat ini amburadul. Tidak tuntas. Ini bisah dikatakan bermsalah,” tegasnya.
Kejaksaan maupun Kepolisian yang memiliki kewenangana patut mengusut persoalan proyek gagal tersebut.
“Ini karena berhubungan dengan uang negara yang disalah gunakan sehingga saya minta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut Persoalan proyek tersebuk karena sudah merugikan uang Negara7,” harap Lekipera.***CNI-04/Janes