Jakarta,CakraNEWS.ID- Aktifitas persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), nomor 268/Pdt.G/2020/PN.Semarang, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali di ikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), Rabu (14/10/2020).
Sidang perkara a qua, yang merupakan sidang ke-3,dengan agenda sidang penyerahan administrasi para pihak yaitu penggugat,Tergugat dan Turut Tergugat Sidang dipimpin oleh Khairul Soleh, S.H, M.H (Hakim Ketua), didampingi Asep Permana, S.H, M.H (Hakim Anggota), H.A Putu Ngurah Rajendra, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Panitera Pengganti Rusgianto, S.H.
Serta menghadirkan penggugat Oenny Jauwhanes, dan Kompolnas, selaku Turut Tergugat III, yang diwakili oleh Joko Purwanto,S.IK,SH, (Kabag Hukum, Informasi dan Komunikasi Sekretariat Kompolnas) bersama staf pendamping.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan 3 minggu kedepan yaitu tanggal 4 November 2020, tanpa dilakukan pemanggilan secara tertulis bagi para pihak yang sudah menghadiri persidangan hari ini yakni dengan agenda sidang mediasi. (CNI-01)