Tim Kuasa Hukum Rektor IAIN Ambon atas gugatan Mahasiswa Eks Pengurus LPM Lintas, Dr. Nasaruddin Umar, menegaskan, keterangan ahli yang dihadirkan tergugat Eks LPM Lintas sangat absurd dan tidak relevan. Ia
Ambon, CakraNEWS.ID– Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam Perkara 23/G/2022/PTUN.ABN terus berlanjut.
Agenda Sidang terakhir digelar pada Senin, (17/10) dengan menghadirkan Saksi Ahli dari pihak penggugat yakni masing-masing Dr.Herlambang, Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Dr.Franky Butar-Butar Dosen HAN Universitas Airlanga Surabaya dan Ahli Pers Imam Wahyudi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor IAIN Ambon Dr. Nasaruddin Umar, menyatakan sangat menghormati pendapat ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Senin (17/10) kemarin.
Akan tetapi pada sisi substansi, apa yang disampaikan ketiga ahli tersebut pada kepentingan hukum partisipan untuk memperjelas atau membuat terang peristiwa kami yakin “tidak”, sebab argumentasi yang disampaikan ahli sangat umum.
Analisanya tidak jelas, sehingga tidak dapat membantah dalil-dalil dan fakta substansi, prosedur dan wewenang atas penerbitan Keputusan Rektor IAIN Ambon No. 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon.
Lebih lanjut Nasaruddin Umar yang juga sebagai Sekretaris LBH IAIN Ambon mengatakan, terungkap juga dalam persidangan bahwa secara legal standing UKM Lintas diakui ahli, bukanlah sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebab dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers disebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
UKM Pers Lintas tidak dibentuk berdasarkan Badan Hukum seperti Yayasan, Koperasi, atau PT tetapi dibentuk berdasarkan SK Rektor, sehingga secara hukum kedudukan UKM Lintas tidak memiliki peran dan kemerdekaan seperti layaknya perusahaan Pers. Karenanya jelas dan terang menurut Nasaruddin Umar.
“UKM Lintas tidak memiliki hak dan kewajiban secara hukum untuk bertindak dan atas nama Pers tetapi dia tunduk pada semua regulasi yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi baik yang diatur dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Jo UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PMA No. 50 Tahun 2015 tentang Stauta IAIN Ambon, sehingga secara substantive dari sisi hukum administrasi pemerintahan mempersoalkan terbitnya keputusan In casu dengan UU Pers sudah tidak tepat dan tidak relevan,” sebutnya.
Nasaruddin Umar lebih lanjut menambahkan pendapat ahli juga absurd bahwa Keputusan Rektor Rektor IAIN Ambon melanggar hak asasi manusia, sebab ketentuan Pasal 28 J ayat UUD NRI Tahun 1945 jelas penegakan hak asasi manusia harus ditempatkan pada koridor hukum, ia dibatasi oleh undang-undang artinya hak berekspresi, hak berorganisasi, hak berpendapat, hak control social, betul sebagai bagian dari hak asasi manusia dan juga hak warga Negara tetapi dalam penggunaan tunduk pada hukum administrasi pemerintahan.
Para penggugat merupakan pengurus LPM Lintas periode 2021- 2022 berdasarkan SK Rektor No 93 Tahun 2021 tanggal 16 Maret 2021 sehingga jelas kepengurusannya berakhir tanggal 16 Maret 2022 ketika kepengurusan yang bersangkutan berakhir jelas hak berekspresi, berorganisasi sudah tidak dapat lagi dimiliki, tetapi hak tersebut bias disalurkan di organisasi lain tentunya.
Apalagi lanjut dia, “Tanggal 18 April 2022 SK pembekuan Lintas juga sudah dicabut dan telah ada pengurus baru LPM Lintas berdasarkan SK Rektor IAIN Ambon No.108.a Tahun 2022 dalam dicatum Ketiga keputusan rektor ini menegaskan bahwa Keputusan Rektor IAIN Ambon No. 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini juga mengkonfirmasi bahwa gugatan ini sudah tidak relevan karena apa yang diinginkan para penggugat sudah dikabulkan sejak lama.
Perlu diketahui gugatan M.Sofyan Hatapayo, Yolanda Agne, Idris Boufakat dan Moh.Taufik Rumadaul terdaftar di pengadilan sejak 7/7 2022 artinya obyek sengketa pada saat gugatan sudah dicabut.”
Lebih lanjut Wakil Dekan I FSEI ini mengatakan, pada sisi kewenangan Rektor IAIN Ambon berwenang memberi sanksi UKM yang melanggar ketentuan akademik kampus berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No.4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Prguruan Tinggi Keagamaan Islam, dalam Huruf J Lampiran keputusan ini disebutkan sanksi berat berupa pembekuan Ormawa.
Apabila diantaranya melanggar pedoman umum Ormawa dan mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan melanggar visi misi dan tujuan Kementerian Agama RI dan dalam diketentuan huruf K dijelaskan Yang berwenang memberi sanksi adalah Pimpinan PTKI, Rektor/Ketua atau Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan PTKI secara kewenangan jelas keputusan In casu sudah benar menurut hukum, dari sisi prosedur Pimpinan kampus telah menyurati langsung pihak LPM Lintas yakni tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 15 Maret 2022 untuk mengklarifikasi pemberitaan Tabloid Lintas Edisi II-Januari 2022.
Namun pihak Lintas tidak mampu membuktikan dalam forum klarifikasi yang diberikan atas pemberitaannya, karena pemberitaan ini telah merugikan nama baik civitas dan institusi dan kementerian agama tanpa melalui investigasi resmi baik dari pihak kampus maupun kepolisian maka pihak kampus memberikan sanksi berat dan selanjutnya dilakukan evaluasi dan pembinaan.
Kuasa hukum Rektor IAIN Ambon juga menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya hari Senin 24/10/2022 mendatang, pihaknya akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 1 saksi atau keterangan ahli yakni Dr. Fahri Bachmid, SH.MH. Ahli Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi dan Hukum Adminstrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem).
“Kehadiran ahli untuk memperkuat dalil-dalil kami tergugat baik dari sisi substansi, prosedur dan wewenang dalam sudut pandang keahlian beliau,” tutup Nasaruddin.*** CNI-02