Jakarta,CakraNEWS.ID- Laporan kasus dugaan pelecehan dan perundungan yang di alami oleh korban MS, karyawan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, disikapi oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), dengan meminta Polri agar dalam penanganan kasus harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kompolnas sangat mengharapkan agar penanganan Laporan Polisi, yang dilaporkan korban MS, di Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan berkeadilan, sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri. Baik pelapor maupun terlapor harus diperlakukan secara profesional dan akuntabel,”tutur Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, dalam keterangan tertulis, via pesan whatsapp yang diterima CakraNEWS.ID, Jumat (3/9/2021)
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dan Perundungan Di KPI
Yusuf menurutkan, langkah hukum membuat laporan polisi dari yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual sudah tepat. Karena siapa pun yang melihat, mendengar, dan mengalami ada peristiwa pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana,seseorang tersebut memilik hak untuk melaporkan. Apalagi selama ini, beredar informasi, bahwa sebelumnya juga pelapor terduga korban telah membuat pengaduan ke lembaga di luar kepolisian.
“Respon Kepolisian terhadap laporan tersebut juga sudah tepat akan dilakukan penyelidikan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Kabareskrim Komjend. Agus Andrianto. Saya kira itu dapat dikatakan sebagai arahan Kabareskrim kepada penyidik, agar laporan tersebut secepatnya dikeluarkan surat perintah penyelidikan. Kita sangat apresiatif terhadap penegasan Kabareskrim tersebut,”pintanya. (CNI-01)