Maluku,CakraNEWS.ID- Drs. R Silooy, mantan Asisten I Kabupaten Seram Bagian Barat resmi melaporkan Woody Timisela,S.hut, Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Seram Bagian Barat ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Laporan pengaduan secara tertulis disampaikan oleh Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Drs. Silooy dengan surat bernomor: 17/KA-YT/LP/IV/2019. Surat tersebut ditujukan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan kepada Asisten Tindak Pidan Kuhusus Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 17 Juni 2019 Pukul 13.30 WIT.
Dikatakan,Laporan/Pengaduan terfokus pada masa jabatan Woody Timisela selaku Plt Kepala Dinas BPMPD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2015 dimana pada saat itu Woody Timisela melakukan pencaiaran terhadap Program/kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015 kurang lebih 3 Miliar.
Dari anggaran kurang lebih 3 M, terdapat 3 aitem kegiatan yang pertanggungjawabnnya diduga fiktif, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Bahwa fakta membuktikan 3 kegiatan masing-masing. (a) SPM Nomor: 29/LS.TTG/BPM-PD-XII/2015, Tanggal 14 Desember 2015 Tantang Pembayaran Perjalanan Dinas Terkait Dengan Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Medan (b) SPM Nomor: 37.a/SPM/LS/Pilkades/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Pembayaran Langsung Belanja Kegiatan Pelantikan Kepala Desa/Raja Negeri (c) SPM Nomor:31/SPM.LS/Bintek/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Perjalanan Dinas Pelatihan Aparatur Desa.
Bahwa Fakta membuktikan ada 3 (tiga) kegiatan tersebut telah diterbitkan SPM yang di tandatagani oleh WODY TIMISELA S.Hut dan DPPKD telah menerbitkan SP2D untuk ketiga kegiatan tersebut masing-masing. (a) SP2D No. 2170/BEL/ BPMPD/XII 2015 tgl 21 Desember 2015 untuk Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp.64.583.400 (b) SP2D No. 2203/BEL/BPMPD/XII/2015 tgl 22 Desember 2015 untuk kegiatan Bintek Perjalanan Dinas Kepala Desa sebesar Rp.18.705.000, (c)SP2D No. 2692/BEL/ BPMPD/XII/2015 Tgl. 30 Desember 2015 untuk Pembayaran Kegiatan Pelantikan 4 Kepala Desa, tahun 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- dari Rp. 1,4 M yang di siapkan dalam DPA.
“Laporan/Pengaduan yang disampaikan disertai dengan bukti-bukti yang sangat akurat yakni DPA, SPM dan SP2D lebih dari pada itu terhadap laporan pengaduan yang disampaikan Drs. Silooy bersedia memberikan keterangan kapan saja, diamana saja bila dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Laporan/pemngaduan yang disampaikan” ungkap Yustin Tuny.
Yustin Tuny berharap Laporan pengaduan yang dilampiri-dengan bukti-bukti yang akurat itu dapat diresponi dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. (CNI-01)