Kepri,CakraNEWS.ID- RD alias R (28), pemuda Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diringkus tim teknis Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di jalan, S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau Selasa (26/5/2020), sekitar pukul 22.45 WIB, lantaran di ketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, seberat 103 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan tertangkapnya RD alias R, bersama barang bukti 103 gram sabu-sabu, berawal penggeledahan personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, ditempat tinggal pelaku di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam.
“Dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, pelaku yang di interogasi oleh persnil Ditresnarkoba Polda Kepri, mengakui menyimpan sabu-sabu juga, disebuah kamar hotel diwilayah Batu Aji, Kota Batam. Alhasil dari penggeledahan di kamar hotel sebagaiman yang di sampaikan pelaku, Polisi kembali menemukan barang bukti 3 bungkus paket sabu-sabu seberat 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RD alias R yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)