Kepri,CakraNEWS.ID- Dua warga Kepulauan Riau, yang berdomisili di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, berinisial E alias K adan DS alias D,diringkustim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri,pada Rabu (30/6/2021). Kedua pelaku diringkus Polisi lantaraan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering seberat 12,97 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Muji Supriyadi, dalam konferensi persn, Senin (5/7/2021), menjelaskan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan kedua pelaku, berhasil di ketahui Polisi dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (30/6/2021). Informasi masyarakat tersebut, menyebutkan adanya salah seorang lak-laki, yang tinggal di perumahan Jl, Banjar Baru, Kota Tanjungpinang,diketahui menyimpan narkotika yang di duga sabu-sabu.
“Dari hasil penggerebekan rumah pelaku E alias K,pafda Rabu (30/6/2021), sekitar pukul 17.30 WIB, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 7,15 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam bola lampu di dalam rumah,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan kepada pelaku, E alias K, Polisi kembali meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial DS alias D. Dari penggerebekan di rumah pelaku, yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,82 gram.
“Dari tangan kedua tersangka E alias K dan DS alias D, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 bungkus sabu-sabu seberat 12,97 grama, 1 buah timbangan digital warna hitam merk aosai, beberapa lembar plastic bening, 1 unit handphone merk nokia 2690 dengan sim card simpati. 1 lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit HP merk redmi note 3 dengan sim card tree, 1 lembar KTP atas nama DS alias D,”ucap Harry.
Harry mengatakan, dari pengembangan penyelidikan kepada kedua pelaku E alias K dan DS alias, Polisi kembali meringkus satu pelaku, berinisial DP alias D.
“ Pelaku DP alias D, ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, bungkusan yang dililit lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 buah KTP asli atas nama DP alias D,”jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku yang kini ditetap tersangka dan mendekam di rutan Mapolda Kepri, diganjar dengan pasal pidana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup. (CNI-01)