Kepri,CakraNEWS.ID- Modus penjualan narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan dibalik tumpukan sayur-sayuran yang dijual oleh Sulaiman alias Man Bin Allyas, seorang pedagang sayur di pasar TOP 100 Jodoh, Jalan Duyun Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau, berhasil dibongkar oleh personil Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji, dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (12/5/2020) mengatakan, upaya paksa sempat dilakukan personil Ditresnarkoba Polda Kepri saat hendak mengamankan di tersangka Sulaiman lantaran tidak mengakui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pada hari Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 23.00, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang mendapatkan infirmasi, bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama Sulaiman Karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu seberat 25.52 Gram (Dua Puluh Lima Koma Lima Dua) Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
“Atas perbuatan-nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)