Kepri,CakraNEWS.ID- Seorang calon penumpang maskapai Citilink, QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam bersama Satresarkoba Polresta Barelang, pada Kamis (29/7/2021) pagi.
“Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam, diamankan lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhard,S, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Harry menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.
“Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, pari tangan pelaku RM, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat Citylink an. RM tujuan keberangkatan Batam-Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
“Adapun peran RM, calon penumpang maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar, yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, hdari hasil pengembangan penyelidikan kepada tersangka RM, Polisi kembali mengamnkan satu orang tersangka lainnya berinisial K.
“Tersangka K di amankan Polisi di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam. Tersangka K di ketahui berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus,”ucap Kabid Humas
Harry menuturkan, dari tangan tersangka K, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 7 (tujuh) paket /bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. (CNI-01)