Jakarta,CakraNEWS.ID-Korlantas Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional sebelumnya telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional di Gedung Utama Korlantas Polri, Jakarta Selatan pada 21 Juli yang lalu.
Pembentukan Sekretariat ini sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Pembentukan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menilai dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap.
“Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Adapun, tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden.
“Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Rivan.
Saat ini Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” tandasnya. *CNI-01