Dobo, CakraNEWS.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku sambangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (27/06).
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Maluku yang terdiri dari empat orang yakni Ronna Latukolan, Leovinda Mainake, fathur Ridwan Banjar dan Yesi Yohana N. disambut langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dessy Telussa.
Kedatangan Tim ke Dobo dalam rangka melakukan pengenalan peningkatan Literasi Perseroan Perorangan serta pengenalan merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil.
Tak hanya itu Tim Kanwil Kemenkumham Maluku juga melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha yang belum berbadan hukum secara on the spot melalui aplikasi.
Ketua Tim, Ronna Latukolan setelah melakukan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha mikro kecil mengatakan bahwa perlu dilakukannya sosialisasi secara berkelanjutan.
“Setelah kami lakukan sosialisasi ternyata masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil yang belum memahami pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan. Itu sebabnya perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan” ujar Latukolan.
Latukolan juga menjelaskan bahwa dari sekian pelaku Usaha Mikro Kecil, hanya 6 pelaku usaha yang berhasil didaftarkan dan langsung dicetak sertifikat pendaftaran.
Menurut Latukolan hal tersebut disebabkan karena Sebagian pelaku usaha belum memiliki NPWP sebagai prasyarat dalam pendirian Perseroan Perorangan. Selain itujuga data KTP dan NPWP yang tidak sinkron, serta menunggu aktivasi E-mail aktif.*** CNI-4