- Bupati SBB Ganti Kepala Sekolah (Kepsek) Berprestasi di kabupaten Seram Bagian Barat
- Kebijakan pemberhentian (Tukar Guling) Jabatan Kepsek SDN Nasiri terhitung bulan November berpotensi batalkan Program Kementerian di sekolah tersebut
Ambon, CakraNEWS.ID– MAJID La Naibu menjadi korban kebijakan pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu diberhentikan dari jabatannya sepihak tanpa pemberitahuan resmi dari dinas terkait.
Hal ini secara tegas disampaikan Nahrawi Julfahmi ketua Pelajar Mahasiswa Dusun Nasiri negeri Luhu kecamatan Huamual, Selasa (28/12).
Pemberhentian sepihak berdasar kebijakan yang tidak proporsional itu kata Nahrawi merupakan sebuah langkah tidak tepat yang bukan saja merugikan seorang Majid melainkan juga merugikan sistem pendidikan di SBB secara umum.
Dikatakan, pemberhentian Majid La Naibu saat dirinya tengah menjalani program peningkatan mutu pendidikan yakni Kepala Sekolah Pelaksana Sekolah Penggerak tahun 2021 di kementerian.
“Dalam program yang hanya diperuntukan untuk 250 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia itu, pak Majid salah satu peserta kepala sekolah yang mendaftarkan diri dengan sekolah yang dipimpinnya. Pak Majid dinyatakan lulus secara resmi oleh kementerian pendidikan melalui DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN tertanggal 08 Desember 2021,” ungkap Nahrawi.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) ini pun menyayangkan kebijakan pergantian kepala sekolah yang telah bertugas sejak 28 Desember 2018 tersebut.
Hal ini berujung, Majid mengalami kesulitan untuk melengkapi pemberkasan karena telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Sekolah SDN Nasiri.
“Mirisnya lagi, tidak ada perintah selanjutnya dalam SK untuk Majid ini ditempatkan dimana. Jadi Pak Majid ini setelah diganti, belum tahu bertugas di mana. Karena tidak ada perintah. Artinya beliau ASN non job. Ini kan aneh,” bebernya.
Program yang diikuti Majid merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Dijelaskan, Majid mengikuti seleksi program kepala sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul melalui kepala sekolah dan guru.
“Beliau lulus di kementerian dari ribuan peserta se-Indonesia. Tapi sepihak diberhentikan dari jabatannya bulan November 2021 sehingga berpengaruh pada proses kelanjutan program kementerian tersebut,” akuinya.
Mestinya kata Nahrawi, pemerintah kabupaten SBB dalam hal ini Dinas Pendidikan memperhatikan inovasi dan kreasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten SBB. Bukan sebaliknya membunuh semangat dan inovasi serta prestasi ASN dengan alasan kebijakan tak berdasar.
“Kami pemuda pelajar mahasiswa Nasiri meminta Bupati kabupaten SBB untuk meninjau kembali kebijakan yang dibuat tersebut. Prestasi ini perlu diapreasisi. Kami memimpikan sekolah yang ada di kampung kami dapat bersaing dengan sekolah-sekolah yang lainnya melalui program yang diikuti pak Majid tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya kemeterian pendidikan. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.
Program kementerian tersebut digelar bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak termasuk di SBB. Lolosnya ASN dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB atas nama Majid dengan SDN Nasiri yang dipimpinnya termuat dalam surat KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI – DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN nomor 0352/B3/GT.03.15/2021 tertanggal 08 Desember 2021.*** CNI-02