Bula, CakraNEWS.ID– SURAT Keputusan (SK) bernomor 228 tentang Pengangkatan Penjabat Pemerintah Negeri Administratif Silohan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Administratif Silohan kecamatan Bula Barat menuai kontroversi.
Pasalnya, SK tersebut ditandatangani seorang Mukti Keliobas saat dirinya masih aktif menjabat Bupati kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Namun SK itu baru akan berlaku satu bulan empat hari setelah dirinya dinonaktifkan dari jabatan Bupati.
Parahnya, dengan berbekal SK kontroversi itu, dilakukan pelantikan kepala pemerintahan negeri Silohan oleh camat setempat.
Sumber media ini menduga, SK tersebut merupakan rentetan skenario untuk seorang Mukti mempertahankan jabatannya sebagai Bupati di kabupaten bertajub Ita Wotu Nusa itu.
“Pak Mukti nyata main mata dengan sejumlah mantan anak buahnya. Buktinya di Siloan ada pelantikan. Mereka lupa tampuk kepemimpinan sekarang di tangan seorang Penjabat Bupati yang dikirim langsung oleh Gubernur,” akuinya.
Atau mungkin, lanjut Sumber, mereka tidak memperdulikan siapa Pak Hadi Sulaiman yang merupakan pejabat Bupati saat ini.
Sumber mengaku, baru pertama kali menemukan kasus semacam itu. Dimana biasanya, SK berlaku sejak tanggal diterbitkan. Tapi yang terjadi lain di SBT. SK yang ditandatangani Mukti itu berlaku satu bulan lebih kemudian setelah dirinya sudah diganti oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT.
“Ini nyata permainan. Tentu tidak menghargai posisi Pak Hadi selaku pimpinan tertinggi saat ini di SBT,” tegasnya.
Dijelaskan, penunjukan seorang Pjs Bupati SBT guna menutupi kekosongan pimpinan selama Bupati Aktif mengambil cuti Pilkada.
Sehingga Pjs Bupati tugasnya jelas sampai dengan Desember mendatang, sesuai dengan masa cuti dari pada Bupati yang sekarang mengikuti Pilkada.
Pjs Bupati yaitu memimpin pelaksanaan putusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
“Pjs memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, serta menjaga legalitas ASN pada pemilihan kepala daerah dan masih banyak lagi. Termasuk pergantian kepala desa jika telah tiba masa akhir jabatannya,” aku dia menerangkan.
Tanggapan Pjs Bupati SBT
Sebagaimana dilansir dari Spectrumonline Pjs Bupati SBT, Hadi Sulaiman angkat bicara perihal temua tersebut.
Dituliskan, Hadi telah membatalkan sejumlah SK bermasalah tersebut.
“Secara resmi telah saya sampaikan jika SK tersebut mal administrasi dan satu hal yang dimaknai sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dan telah dibatalkan karena ilegal dan tidak sah demi hukum,” tegasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya telah sampaikan kepada Sekda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kadis Pemerintahan Desa untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“SK tersebut batal. Dan kami telah perintahkan Inspektur SBT untuk lakukan audit khusus terhadap beberapa caretaker. Dan diantisipasi selanjutnya, kami juga telah mengingatkan jangan sampai terjadi penyalahgunaan pada beberapa caretaker kepala desa baik pergantian maupun perpanjangan masa caretaker mengingat ada sekitar 20-an lebih caretaker kepala desa yang akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2020,” jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres SBT untuk membantu Pemda melalui Kabag Hukum, Pemerintahan, Inspektur dan Sekda untuk lakukan penelusuran terhadap SK tersebut.
“Kami telah sampaikan ke Kapolres SBT dan jajaran serta yang berkaitan dengan penegakan hukum agar melakukan penyidikan dan jika berdampak pada kemungkinan pelanggaran hukum maka akan diserahkan Kepala Alat Penegak Hukum, sesuai dengan praturan yang berlaku,” kata mantan Sekretaris BKD Provinsi Maluku ini.***