Ambon, CakraNEWS.ID– Bermodal kebersamaan dengan para mitra pengerak usaha yang bergerak dalam upaya pengaktifan kemandirian masyarakat desa dari sektor perkebunan masyarakat disekitar daerah operasional hulu migas, SKK Migas Perwakilan Papua & Maluku bersama KKKS, kembali melakukan penanaman tunas tunas tanaman agroforestri pada hari Menanam Pohon Indonesia (28/11/2021).
Sebagai bagian dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bersama seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ada di Papua dan Maluku (Pamalu), SKK Migas terus mengupakan pencapaian Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (Suistainable Development Goal’s – SDG’s) melalui PPM bidang Lingkungan dengan sasaran dukungan pada tujuan No. 13 Pengangan perubahan iklim dan tujuan SDG’s No. 15, keberlanjutan ekosistem darat.
PPM bersama SKK Migas – KKKS bidang lingkungan yang secara rutin dilakukan setiap tahun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dari kehadiran industri hulu migas untuk tetap menjaga kelestarian alam sesuai amanat yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan yang ada.
Berkelanjutan dari program sebelumnya pada tahun 2020, yaitu dengan dilakukannya penyemaian hingga 15.000 bibit tananaman tanaman agroforesti (Wanatani) yang dilakukan oleh mitra pengiat lingkungan baik di Papua dan Maluku, pada tahun 2021 ini, SKK Migas –KKKS melakukan kegiatan penanaman penangaman bibit yang sudah tumbuh di Kampung Arar, Seget, Salawati dan Klamono Propinsi Papua Barat, serta di Desa Bomaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku.
Bermitra dengan Yayasan Kasuari, Di Papua Barat penanaman 330 pohon jambu Kristal dilakukan bersama dengan para Masyarakat Pengerak Usaha (MPU) yang dibina dalam unit usaha kreatif EkoWisata – Dewi Bakul Kampung Arar.
Sebanyak 30 bibit digunakan sebagai bagian dari usaha mempercantik taman desa Kampung Arar untuk mendukung tujuan destinasi pariwisata Dewi Bakul yang tengah dirintis.
Sistem adopsi tanaman dari peminjaman bibit tunas tanaman agroforestry yang bank bibitnya dikelola oleh SKK Migas-KKKS bersama Yayasan Kasuari, tidak saja menjamin pengelolaan ketersediaan bibit tanaman tetap berkelanjutan ada disekitar daerah operasional hulu migas, namun juga dapat dijadikan sarana peningkatan kapasitas pengelolaan managemen para MPU dalam menyiapkan taman taman desa yang produktif sehingga dapat secara kreatif memunculkan potensi potensi desa desa wisata buah buahan.
Dalam kegiatan perayaan hari Menanam Pohon Indonesia yang dilakukan di Distrik Mayamuk Kapupaten Sorong, penamanam pohon juga dilakukan oleh perwakilan dinas pariwisata kabupaten sorong.
Disana (Sorong) juga melibatkan Lembaga Masyarakat Adat Suku Moi, Silas Kalami, Kepala Desa Arar Kampung, Nurdin Rumaur, Danramil Salawati dan Babinsa Kodim 1802 Sorong, Perwakilan Jurnalis Sorong raya, Yacob Nauli dan Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, yang juga disaksikan oleh Pemuda-Pemudi Penyuluh komunikasi hulu migas yang merupakan MPU unit usaha Pariwisata Dewi Bakul, serta Mahasiswa-Mahasiswi Pertukaran pelajar UNIMUDA dari seluruh Indonesia, yang tengah melakukan kunjungan di Desa Arar.
Berlanjut hingga nantinya seluruh bibit tunas tanaman agroforesti, sebanyak 15.000 bibit yang terdiri dari jambu Kristal, Matoa, Mangga & Merbau, dapat dipinjamkan pengelolaannya kepada para MPU yang mempunyai tujuan pengembangan kemandirian ekonomi masyarakat desa-desanya, sejumlah 150 bibit telah tertanam di distrik Seget yang dikelola oleh unit MPU SMPN 5 Kab. Sorong.
Sementara itu di Distrik Salawati telah tertanam 350 bibit tunas tanaman agroforestri yang bekerja sama dengan MPU Kampung Meyaup dan Kampung Batbiro, serta penanaman 350 tunas nantinya di Distrik Klamono.
Dalam kesempatan diskusi terpisah dalam rangkaian acara yang berjalan, dengan pemotongan pita pembukaan lokasi taman desa jambu Kristal oleh Perwakilan Dinas Pariwisata Kab. Sorong dan Kepala Kampung Arar, SKK Migas-KKKS dan Mitra kerjanya juga telah menawarkan bentuk kemitraan kepada para pemegang hak-hak ulayat disekitar daerah operasional, untuk dapat dipinjamkan bibit bibit tanaman, yang nantinya secara berkelanjutan dapat ditanam pada batas batas ulayat sesuai area pemanfaatan masyarakat, namun perlu dikoordinir oleh LMA Kabupaten.*** CNI-04