Kepulauan Aru,CakraNews.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Komisi Ill angkat bahu dan tidak mau bertanggungjawab terhadap pengalokasian anggaran Rp. 5.474.189.000, yang bersumber dari DAK Tahun 2020 untuk pembuatan jalan lapen Durjela-Papaliseran.
Penolakan itu disebabkan, rasa ketakutan dari DPRD pasca dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian dalam kasus DAK Afirmasi 2018, karena anggaran DAK Afirmasi Rp 15.594. 000. 000 sesuai document APBD ada di DPA Dinas Perhubungan, namun Ialu dialihkan ke Dinas PUPR tanpa sepengetahuan para wakil rakyat di periode itu.
“Kasus DAK Afirmasi 2018 yang saat ini masih diproses Penyidik Polres sudah jadi contoh, jangan sampai terulang di 2020 ini,”ungkap anggota Komisi III DPRD Aru, Sery Angker kepada CakraNews.ID, di kediamannya kemarin.
Apalagi kata Sery, dalam draft rencana kegiatan DAK Fisik 2020 secara detail atau spesifik tidak dicantumkan peningkatan jalan lapen Desa Durjela-Papaliseran tetapi hanya disebutkan peningkatan jalan desa strategis dengan lokasi Kecamatan pulaupulau Aru dengan kebutuhan anggaran Rp. 5.474. 189. 000,00
OIehnya menurut Sery Angker, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Setda, BPKAD, Bagian Layanan Pelelangan, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, Komisi III meminta kepada Dinas PUPR agar menunjukan Juknis pemanfaatan DAK tersebut, karena ketika dana disepakati, harusnya sudah ada Juknis, namun oleh pihak PUPR mengaku bahwa pengelolaan anggaran itu hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2020.
Yang membuat Komisi III DPRD menjadi bingun tambah Sery Angker, ada dua kementerian yang memberikan anggaran untuk pekerjaan jalan lapen pada lokasi yang sama di Kabupaten Kepulauan Aru, yakni DAK Afirmasi (Kemendes) 2018 sesuai juknis adalah pembangunan jalan Lapen lingkar Pulau Wamar (Desa Durjela-Papaliseran) dengan total anggaran Rp 15.594.000.000.
Faktanya hanya dibuat jalan tanah, sementara untuk tahun 2020 juga diperoleh anggaran DAK Afirmasi kementerian Perhubungan Rp. 5.474.189.000,00 untuk pembangunan jalan lapen desa DurjelaPapaliseran
Atas dasar persoalan itu, DPRD lalu angkat bahu namun pihak Dinas PUPR pasang badan dan berjanji akan berkonsultasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian, namun oleh Komisi Ill minta supaya bukti konsultasi adalah secara tertulis bukan secara lisan.
“Dinas PUPR berjanji akan berkonsultasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian, namun yang kita (Komisi Ill) minta adalah bukti konsultasi secara tertulis bukan secara lisan,” ungkap Sery.
Bukti konsultasi secara tertulis tambah Sery, akan menjadi pegangan bagi DPRD untuk bisa menyetujui pengalokasian anggaran Rp. 5.474.189.000,00bagi pembuatan jalan lapen lingkar Wamar (Desa Durjela-Papaliseran).
“Hal ini dilakukan agar apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum untuk proyek jalan Lapen Durjela-Papaliseran maka menjadi pegangan pihak DPRD untuk membeck up diri,” ungkapnya. (CNI-05)