Ambon,Cakra NEWS.ID– Tiga perjabat dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (28/11/2018).
Pejabat lingkup Pemprov Maluku yang diperiksa tim penyidik Dit Tipidter Mabes Polri, di markas Ditreskrimsus Polda Maluku,diantaranya,Karo Hukum Pemprov Maluku,Hendrik Far-Far, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Vera Tomasoa, dan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku, Fauzan Chatib.
Pemeriksaan ketiga Pejabat lingkup Pemprov Maluku tersebut berkaitan dengan masalah ijin operasi serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah beracun di sekitar Gogrea dan Sungai Anahoni, yang diduga dipakai oleh 4 perusahaan pengelolaan emas dilokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Empat perusahaan pengelolaan emas Gunung Botak, diantara, PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), PT Sinergi Sahabat Setia (SSS),PT Citra Cipta Prima (CCP) dan PT Prima Indonesia Persada (PIP).
Ke tiga pejabat Pemrov Maluku tersebut, diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah lima orang yang diketahui sudah berada di Kota Ambon selama 2 hari.
Sehari sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Patikawa. Sebelumnya, duo Kadis dan Karo Hukum Pemrov Maluku, itu telah dimintai keterangannya, termasuk Kadis ESDM Maluku, Martha. M. Nanlohy, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pantauan Cakra NEWS.ID di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/11/2018), pemeriksaan ketiga pejabat Pemrov Maluku dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di ruangan dan waktu yang berbeda.
Kadis Lingkungan Hidup Pemrov Maluku, Vera Tomasoa mengenakan kemeja warnah putih, dengan menggunakan mobil Avansa Innova warna putih berplat merah dengan nomor Polisi DE 1938 AM, tiba di Mako Ditreskrimsus, sekitar pukul 09.30 WIT.
Tomaso dicecar belasana pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri , berkaitan dengan perijinian operasi 4 perusahaan pengelolaan emas di lokasi Gunung Botak, hingga baru bisa keluar dari ruangan sekitar pukul 16.00 WIT.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya sudah diperiksa di Jakarta. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus Gunung Botak. Saya lupa ada berapa pertanyaan. Tidak sampai puluhan. Hanya sekitar belasan pertanyaan saja,” Ucap Vera kepada wartawan, saat akan meninggalkan Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dikatakannya, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri saat memeriksaan dirinya dirungan penyidik, seputar ijin operasi perusahaan pengelolaan emas serta aktifitas pengelolaan emas yang dilakukan oleh Penambang Tanpa Ijin (PETI).
“Kalau soal dampak lingkungan, jelas ada. Makanya Gunung Botak ditutup,” Ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan emas yang dilakukan oleh 4 Perusaahan pengelola emas Gunung Botak, masih sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yang mana untuk kerusakan lingkungan lebih cenderung dilakukan oleh PETI yang menggunakan bahan beracun mercuri dan sianida di lokasi Gunung Botak.
“Selama ini (perusahan) berjalan sesuai dengan koridor. Dampak lingkungan besar itu lebih banyak ada pada Peti. Kalau BPS hanya pengangkatan sendimen, sementara CCP normalisasi sungai, dan dua lainnya lagi,” jelasnya.
Vera Tomasoa diperiksa lebih lama dibanding Hendrik Far Far dan Fauzan Chatib. Pemeriksaan terhadap Hendrik dan Fauzan berakhir sekitar pukul 13.15 WIT, sejak pukul 10.00 WIT.
“Ada yang bisa dikatakan rahasia, ada juga yang bisa disampaikan ke publik. Tidak perlu ditutup-tutupi. Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik, dan pemeriksaan itu seputar kasus Gunung Botak. Saya lupa berapa pertanyaan yang disampaikan. Intinya, kita hargai panggilan penyidik,” kata Far-Far berkemaja putih dan hendak masuk ke dalam mobil dinasnya DE 1935 AM.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae membenarkan adanya pemeriksaan tim dari Bareskrim terkait kasus gunung botak.
“Sedang berjalan,” singkat mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini. (CNI-01)