Piru, CakraNEWS.ID– PEMERINTAH desa Eti akan ambil sikap tegas terhadap polemik antar warga Tiga dusun bersama PT. SIM.
Hali ini akan ditandai dengan pendataan ulang lahan dan tanaman warga di ketiga dusun tersebut.
Dusun-dusun yang dimaksud, Pelita Jaya, Resetlemen Pulau Osi, dan Pulau Osi.
Kepada media, Senin (02/09), Pejabat Desa Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, Hermanus Tuhuteru menyebutkan, pada umumnya, pemerintah desa Eti tidak melarang atau tidak menolak kehadiran PT.SIM di wilayah tersebut.
Sehingga, lanjut dia, jika warga yang hendak memberikan kontrak laha perkebunannya kepada PT. SIM, pemerintah desa akan mendorong dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah.
Ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat desa Eti, yang termasuk didalamnya masyarakat yang bermukim di Tiga dusun tersebut.
Hermanus lantas memberikan peringatan keras kepada sejumlah oknum yang tampak layaknya provokator sehingga selalu memprovokasi.
Terang-terangan Hermanus menyebut nama salah satu warganya. Adalah Opick. Salah satu warga yang aslinya bersal dari Kasie, menikah di Pelita Jaya dan tinggal menetap.
Hermanus menyesali dan mengaku kecewa dengan dirinya.
“Pemerintah Desa Eti merasa menyesal dengan tindakan Opic Latukao, yang notabene berasal dari Desa Kasie Kecamatan Taniwel, bukan anak asli dari Pelita Jaya, namun berani memberikan statemen mengatas – namakan masyarakat Dusun Pelita Jaya. Bahwa mereka semua di Pelita Jaya menolak kehadiran perusahan Pisang Abaka padahal kenyataannya ada beberapa masyarakat Dusun Pelita yang ingin mengontrakkan lahan Mereka kepada perusahan,” akui Hermanus.
Hermanus menambahkan Kami pemerintah Desa Eti tetap mendukung PT SIM untuk tetap beroperasi di Dusun Pelita Jaya , Pulau Osi dan Resetlemen Pulau Osi, karena Tanah itu masih milik hak wilayah Desa Eti , bebernya,
“Dalam waktu dekat, akan mendata dan menarik lahan-lahan perkebunan Masyarakat di tiga Dusun itu untuk didata kembali agar di kemudian hari tidak terjadi salah paham antara Masyarakat Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi ,dan Resetlemen Pulau Osi yang saat sementara terjadi polimik lahan Mereka,” terang Hermanus.
Iya juga menyatakan, masyarakat di tiga Dusun itu, apabila ada yang mau memberikan lahannya untuk di kontrakan oleh PT SIM, Pemerintah Desa Eti akan tetap mendorong dan memberikan Ruang kepada Masyarakat yang lahannya mau dikontrak dan semua Adminitrasi terkait status
Tanah akan disiapkan oleh Pemerintah Desa Eti.
“Apabila Masyarakat di Dusun Pelita Jaya masih tetap bersi keras bahwa lahan itu milik mereka maka, selaku pejabat Desa Eti, menuntut dasarnya apa ??
Silahkan tunjukan bukti atau dokumen kepemilikan dan kita akan berproses secara Hukum di pengadilan. Sekali lagi saya ingatkan kita akan berproses secara hukum di pengadilan jika tetap,” pungkas Hermanus.*** CNI-04