Bula, CakraNEWS.ID— Keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas penolakan aduan masyarakat tentang pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) dalam dukungan pasangan perseorangan Nina-Ramah dipertanyakan.
Pernyataan itu disampaikan salah satu masyarakat Desa Bula kecamatan Bula kabupaten Seram Bagian Timur Aswat Rumfot yang namanya ikut dicatut dalam dukungan KTP (24/08/20).
Dokumen saya menurut Rumfot yang dipakai untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini merupakan kejahatan pemilu.
“Bagi saya seharusnya Bawaslu dengan segala kewenangan yang melekat, mereka bisa mencari orang yang sengaja memalsukan dokumen berupa KTP dan tanda tangan pada daftar dukungan itu dan harus di kejar,” ungkap Rumfoot.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) SBT ini menyentil tentang sikap profesionalitas Bawaslu sebagai lembaga pengawasan.
“Masalah saya ini murni adalah tindak pidana pemilu, saya kira harus bersikap profesionalitas dalam bekerja dengan melibatkan semua elemen kepolisian dan kejaksaan secara penuh,” singkatnya.***