MBD,CakraNEWS.ID- Cekcok mulut lantaran di pengharui minum keras tradisional jenis sopi,membuat SDU warga Desa Wakpapapi, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) nekat menganiaya rekannya berinisial OE (35 tahun) menggunakan sebilah parang.
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadi pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIT, di salah satu rumah warga Desa Wakpapapi, Kecamatan Babara Timur, Kabupaten MBD.
Dari keterangan yang di himpun oleh CakraNEWS.ID dari Polsek Babar Timur, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SDU kepada korban OE, menggunakan sebilah parang dikarenakan korban menghentikan terduga pelaku yang saat itu sudah konsumsi miras (Sopi) dan terlibat bertengkar mulut dengan beberapa warga. Karena kesal terduga pelaku kembali kerumahnya dan mengambil sebilah parang kemudian datang ke tempat kejadian dan memarangi korban sebanyak satu kali dan mengenai rusuk kiri pinggang bagian belakang.
Usai menganiaya dan memarangi korban, pelaku yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras jenis sopi lantas meninggalkan korban. Korban yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuh langsung mendatangi Polsek Babar Timur, untuk melaporakan kejadian yang di alaminya.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD membenarkan kejadian penganiayaan terhadap diri korban (OE) yang dilakukan oleh terduga pelaku SDU, yang terjadi di Desa Wakpapapi, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.
“Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku SDU telah dilaporkan oleh korban OE, selaku pelapor ke Kantor Polsek Babar Timur. Dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babar timur,”ungkap Kapolres MBD, melalui Kasi Humas Polres MBD, Selasa (6/6/2023).
Kapolres menuturkan, untuk proses tindak lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SDU, penyidik unit Reskrim Polsek Babar Timur, Polres MBD, telah melakukan upaya hukum dengan melakukan tindakan penyelidikan berupa permintaan keterangan terhadap korban maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik Unit Reskrim Poslek Babar Timur, telah mengantar korban bersama surat permintaan visum et Repertum (VER) ke Puskesmas Letwurung untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mendapatkan VER. Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat untuk kelengkapan berkas perkara sebagaimana tersirat dalam ketentuan pasal 184 KUHAP,”ujar Kasi Humas Polres MBD.
Kasi Humas Polres MBD mengatakan, terhadap terduga pelaku sendiri saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan secara intensif oleh penyidik guna mendapatkan gambaran tentang modus operandi serta motif perbuatan terduga pelaku saat menganiaya korban.
“Penyidik juga telah mendatangi TKP dan berhasil menemukan serta mengamankan sebilah parang milik terduga pelaku sewaktu menganiaya korban. Sebilah parang tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang tindak pidana. Kepada masyarakat setempat petugas polri juga telah menghimbau agar koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut,”tutur Kasi Humas Polres MBD.
“Saya optimis dalam waktu dekat perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. diharapkan dalam menangani perkara oleh Penyidik tetaplah mengacu pada Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Disamping itu lebih mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat,”tambah Kapolres MBD.
Untuk Kasus penganiayaan terhdap korban OE, perbuatan terduga pelaku sendiri telah diterapkan pasal sangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana.*CNI-06.