Site icon Cakra News

Soroti Tambang Ilegal, Bupati Mimika Desak Evaluasi Izin Galian C

Papua, CakraNEWS.ID – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, menegaskan pentingnya evaluasi serius terhadap aktivitas pertambangan galian C yang semakin marak di wilayah Mimika. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2026 di Kantor Bappeda Mimika, Selasa (22/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Johannes Rettob mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya dalam hal penerbitan perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kehutanan dan pertambangan.

“Kami berharap agar dari provinsi bisa berkoordinasi dengan kabupaten. Saya beri contoh soal izin kehutanan. Jangan sampai kami di kabupaten tidak tahu, tahu-tahu perusahaan masuk dan beroperasi,” tegas Rettob di hadapan peserta Musrenbang yang juga dihadiri oleh perwakilan BAPPERIDA Provinsi Papua Tengah, Alvian Nipi.

Sembari menunjukkan beberapa foto aktivitas tambang, Johannes menyampaikan bahwa dampak lingkungan akibat galian C sudah mulai dirasakan masyarakat, termasuk ancaman longsor yang mengancam permukiman warga.

“Sekarang ini lingkungan kita di Timika rusak. Masyarakat mulai mengeluh, bahkan ada rumah yang hampir longsor. Ini mereka kirim fotonya sebagai bukti,” ujarnya.

Orang number one di tanah Amungsa, Bumi Kamoro itu menambahkan bahwa keberadaan galian C tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang. Oleh karena itu, ia meminta adanya peninjauan ulang atas seluruh kegiatan tambang yang berjalan di wilayah Mimika.

“Galian C ini sudah membahayakan. Jangan sampai kami di sini susah karena dampaknya, sementara pihak provinsi tetap jalan terus tanpa peduli,” ucapnya dengan nada prihatin.

Saat ditemui wartawan usai acara, Bupati Rettob menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan galian C yang beroperasi di Mimika. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lengkap soal kewenangan perizinan yang berlaku saat ini, apakah berasal dari Provinsi Papua Tengah atau Papua induk sebelumnya.

“Saya baru menjabat dua minggu. Kami akan pelajari dulu semua dokumen perizinan. Apakah mereka punya izin resmi atau tidak, itu yang akan kami telusuri,” jelasnya.

Rettob juga menyinggung keberadaan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum dalam pengendalian aktivitas galian C di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang ada, terlebih terkait perlindungan lingkungan hidup.

“Aturan sudah jelas, lokasi galian C juga sudah ditetapkan. Tapi karena kami kepala daerah yang baru, saya bersama wakil bupati akan evaluasi ulang seluruhnya. Yang pasti, galian C tidak boleh merusak lingkungan,” tutupnya.***Redaksi – CNI

Exit mobile version