Kepri,CakraNEWS.ID-Langkah pencegahan pungutan liar,yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, digalahkan oleh Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kepri melalui sosialisasi pungutan liar.
Pada pelaksanaannya sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan oleh UPP Kepri yang di Ketuai oleh Inspektur Pengawas Daerah (IRWASDA) Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono, S.IK, MM, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Baca Juga: Satgas Saiber Pungli Kepri Bersama Inspektorat, Tindak Tegas Pendidik Yang Kedapatan Pungli
Dalam pelaksanaannya Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri, dibantu oleh para Ketua Pelaksana Saber Pungli yang ada ditingkat Kabupaten/Kota yang ada di Kepri dengan penanggung jawabnya, adalah jajaran Kapolres yang ada di lingkup kerja Polda Kepri.
“Pada prinsipnya,tugas dan tanggung jawab dari UPP Kepri adalah untuk membantu Presiden RI, dalam memberantas Pungli di masyarakat, melalui mekanisme kerja berjenjang mulai dari tingkat Inspektur Pengawas Umum (IRWASUM) Polri hingga ke tingkat Irwasda di Polda-Polda,”ungkap Ketua UPP Kepri, Kombes Pol Purwolelono,S.IK, MM dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi pencegahan Praktek Pungli pada Pelayanan Bidang Kesehatan oleh UPP Kepri, bertempat di Ballarom I Hotel, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, pelaksanaan tugas UPP Kepri, tentunya tidak terlepas pisahkan dari adanya bantuan kerja sama dari setiap pemangku kebijakan, khususnya di bidang kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dalam sebuah pelayanan publik kepada masyarakat lebih mudah, bila adanya transparansi dari pemangku kebijakan di bidang kesehatan, berkaitan dengan biaya pengobatan kepada masyarakat maupun pelayanan kesahatan lainnya,”tutur Perira tiga melati itu
Mantan Irwasda Polda Maluku itu mengataka, adanya praktek pungutan liar pada pelayanan kesehatan, mengacu pada respon pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat yang membtuhkan pelayanan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Berantas Pungli Di Kepri, ITWASDA Polda Kepri Bentuk ITWASRES Di 7 Polres
“Tidak ada prosedur pelayanan kesehatan yang dipersulit bagi masyarakat, semuanya berpulang dari hati nurani. Namun bila dalam pelayanan kesehatan di persulit kepada masyarakat, tentunya akan menjadi masalah bagi masyarakat untuk mencari jalan dengan membayar kepada petugas kesehatan untuk mempercepat pelayanan kesehatan. Inilah yang sering kali menimbulkan terjadinya pungli,” tutur Irwasda.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan oleh UPP Provinsi Kepri kepada pemangku kebijakan di bidang kesehatan, mengenai solusi terbaik mengenai pungutan yang dijalankan sesuai aturan, sebagai langkah mencegah terjadi pungutan liar kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan.
“ Sebagai langkah untuk mencegah terjadi pungli di bidang pelayanan kesehatn di Kepri, perlu adanya kajian mengenai regulasi aturan yang perlu di buat sesuai dengan aturan, baik itu ditingkat Provinsi, Kota maupun di tingkat Kabupaten. Yang namanya pelayanan dengan uang perlu adanya pelayanan yang transparan kepada masyarakat,” Tegasnya. (CNI-01)