KPU Maluku Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan SIPOL
Ambon, CakraNEWS.ID-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Kamis (28/07/2022).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku, tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik peserta pemilu, pemerhati pemilu dan masyarakat.
“Oleh karena itu, KPU Provinsi Maluku melakukan sosialisasi kepada Perwakilan TNI-Polri, Partai Politik, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Media Online, Cetak dan Elektronik,” ungkapnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu.
“Sosialisasi harus dilakukan dan merupakan perintah KPU RI. Oleh karena itu, sebagai satu kesatuan kelembagaan KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten kota dan kami telah melaksanakan bimbingan teknik terkait dengan tahapan yang dilakukan,”jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting, karena didalamnya akan dijelaskan secara rinci terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang dan menjadi dasar hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kubangun katakan, sesuai pengumuman KPU RI, tanggal 29 Juli besok, partai politik sudah bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL KPU RI.
“Ada tiga peserta parpol. Yaitu yang mendapatkan kursi pada Pemilu, parpol yang tidak mendapatkan kursi, dan partai baru. Jadi nanti kita verifikasi sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi Maluku beserta jajaran pejabat dan staf di Lingkungan KPU Provinsi Maluku.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU. Selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Selain itu, terdapat materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Maluku dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar. KPU RI juga telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. *** CNI-04