Tual, CakraNEWS.ID– Polres Kota Tual Maluku Tenggara, melalui Polsek Kei Besar Utara Timur menjalakan Stasioner Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Operasi Amanusa II Tahun 2021.
Agenda tersebut berlangsung di jalan Desa Ohoi Hoko dan Ohoi Kilwear,yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kei Besar Utara Timur Ipda Agus Metanfanuan di dampinggi Kanit Provost, Bripka F Tahya, bersama ,Aipda M Rahakbauw dan Bripka Ramses Ren’el.
Informasi yang dihimpun, Kamis (04/03) operasi itu digelat pada Senin 01/03/2021 lalu.
Stasioner teresbut untuk menertibkan para pengendara motor Roda Dua dan Masyarakat untuk tetap menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
Hal itu dilakukan karena banyak Masyarakat dan pengendara Motor roda Dua belum menyadari akan pentingnya menggunakan masker sesuai Protokol kesehatan.
“Dan tetap Memberikan teguran terhadap masyarakat dan Pengendara Motor Roda dua yang tidak menggunakan masker,” ungkap Ipda Agus Metanfanuan.
Metanfanuan juga menyampaikan himbauannya kepada masyarakat.
Dikatakan, masyarakat tetap mgikuti protocol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.
“Masyarakat, agar mari kita sama sama menjaga kesehatan kita, pada saat kita berpergian keluar rumah, harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,karena ini adalah anjuran pemerintah yang harus kita sama sama jaga demi keselamatan kita sendiri,” tutupnya.*** CNI-03