Ambon, CakraNEWS.ID– Pernyataan pengacara Hasan Hermanses di media harian Ambon Ekspres terbitan Kamis, 25 Januari 2024, terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), tidak benar.
Dalam kutipan pemberitaan dengan judul “Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres SBB”, Hasan Hermanses menyatakan kalau penyidik menyampaikan kalau laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti karena Polres SBB tidak punya anggaran untuk menghadirkan ahli bahasa.
“Pernyataan yang mengatakan kalau Polres SBB tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak punya anggaran untuk menghadirkan saksi ahli bahasa, itu tidak benar. Kapan dan dimana pengacara tersebut diberikan penjelasn tersebut dan dari penyidik siapa?,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat melalui keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Pernyataan penasehat hukum dari pelapor perkara tersebut, lanjut Kombes Rum, sudah dikonfirmasi dengan penyidik. “Tidak ada penyidik yang menyampaikan pernyataan itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Perkataan Hasan Hermanses yang menyatakan kalau pemeriksaan saksi ahli bahasa tidak dibutuhkan untuk mengungkap kasus itu, juga keliru.
“Belajar dari mana pengacara itu. Keterangan ahli bahasa itu sangat dibutuhkan, karena ini kasus ITE. Yang berkompeten untuk menyatakan bahwa ucapan atau narasi yang ditulis tersebut mengandung unsur ujaran kebencian atau tidak itu adalah ahli bahasa, bukan penyidik apalagi pengacara. Jangan campuri proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, perkara yang diadukan pada 28 Oktober 2023 tersebut masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sejak diterima laporan pengaduan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor, saksi-saksi dan terlapor.
“Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan juga berkoordinasi awal dengan JPU untuk penanganan perkara pengaduan tersebut. Dan dari hasil kordinasi dengan para ahli tersebut, dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada bulan Januari dengan didahului surat permintaan keterangan ahli,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. Semua harus melalui proses dan tahapan yang diatur sesuai SOP. Setiap perkara yang ditangani memiliki ritme penanganannya berbeda-beda. Ada yang alat buktinya cepat terpenuhi, begitupun sebaliknya.
“Padahal saat datang mengecek perkembangan kasus itu, pengacara ini sudah diberikan pemahaman oleh penyidik bahwa perkara tersebut masih dalam proses lidik. Dimana telah melaksanakan pemeriksaan 4 saksi, dan akan dijadwakan pemeriksaan ahli pidana, bahasa dan ITE. Tapi kenapa memberikan statmen di media seperti itu,” sesalnya.*** CNI-04