CakraNEWS.ID- Pemberangkatan Pekerja Imigran Illsegal (PMII) untuk bekerja di Negeri Jiran Malaysia, berhasil di gagalkan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKIRMUM) Polda Kepri.
Dari penggungkapan kasus pengiriman PMII tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang pengurus PMII berinisial NA alias N (37 tahun) bersama 6 orang PMII yang hendak diberangkatakan ke Malaysia.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, yang di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, dalam konferensi pers menjelaskan, terungkapnya pengiriman PMII tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim opsnal Subdit VI Ditreskrimum Polda Kepri, pada Minggu (24/1/2021) mengenai adanya beberapa orang calon PMI illegal yang ditampung di perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam, dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
“Dari pengembangan penyelidikan tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan adanya seorang perempuan calon PMI illegal asal daerah Jambi bersama 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya, dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora di Daerah Batam Center. Dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus berinisial NA alias N,”ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran.
Imran mengatakan, ke-6 PMI illgel yang berhasil diselamatkan di oleh Polisi ditempat penampungan di daerah Batam Center, berinisial RS (50 tahun), EL (44 tahun),DC (21 tahun), ND (43 tahun), LM (30 tahun) dan HS (21 tahun).
“Semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera,”tutur Imran.
Imran mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp. 10.000.000. Uang tersebut dipakai oleh tersangka untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi. Selain itu Polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Handphone dan 6 buah Paspor Pekerja Migran Indonesia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka NA alias N disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 kuhpidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi,saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya,” tutur Imran. (CNI-01)