Subsidi 875 Juta PDAM KKT Ditengah Covid19 Dikaburkan

Pemerintahan

Subsidi Rp875 Juta di PDAM KKT Kabur, Penegak Hukum Segera Telusuri

Saumlaki, CakraNEWS.ID– Dana hibah dari Anggaran Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat diduga amburadul.

Anggaran yang digelontorkan senilai Rp875 juta tersebut dikhsusukan untuk menanggulangi pembebasan tagihan rekening air bagi para pelanggan berpenghasilan rendah, ternyata harus juga membiayai para pelanggan konglomerat.

Sebut saja pelanggan kantor bupati, balai rakyat, perumahan dinas bupati, perumahan dinas ketua DPRD, maupun rumah para pejabat eselon II dan IV lingkup Pemda.

Hal itu berbanding terbalik dengan isi surat edaran Bupati nomor 694/32 – tahun 2020, tanggal 8 April 2020, yang menegaskan pembebasan tagihan rekening air bagi para pelanggan PDAM yang berpenghasilan rendah.

Dengan kategori K1 dan K2 selama dua bulan yakni untuk tagihan bulan Apri 2020 atau pemakaian air bulan Maret 2020 dan tagihan bulan Mei 2020 atau pemakaian air bulan April 2020.

Mantan Direktur Utama PDAM KKT Ucok Poltak Hutajulu, yang ditemui media ini beberapa waktu lalu, menjelaskan kala itu melalui surat edaran bupati tersebut, pihaknya diminta untuk menghitung besaran biaya operasional dan berapa besar beban beban yang harus ditanggung.

“Yang kita talangin adalah biaya K1 dan K2. Sekitar berapa ribu itu, saya lupa tepatnya. Tagihan rekening bulan Maret dan April sebesar Rp454 juta lebih, terdiru dari Saumlaki, Kandar, Seirah, Makatian dan Larat,” tandas Ucok.

Ucok yang kini menjabat Kabag Pembangunan di Pemda KKT ini, mwrincihkan kalau untuk pelanggan di Saumlaki dibayarkan bulan Maret Rp168 juta dan April 199 juta. Kandar Rp13 juta dan April Rp12 juta. Seirah Rp12 juta, April 10 juta. Makatian Rp5 juta lebih di Maret dan Rp5 juta lebih di April. Sedankan di Larat pada Maret Rp13 juta dan April Rp11 juta.

“Kita juga pakai dana subsidi itu untuk bahan bakar BBM sebesar Rp123 juta lebih,” tandasnya.

Dengan rincian penggunaan u wilayah Saumlaki dengan jenis solar 1.600 liter, oli 73 liter, Adaut 200 liter. Kandar 2000 liter solar dan 80 liter oli. Seirah 1.439 liter soalr dan 20 liter oli. Makatian 200 liter solar dan 7 liter oli. Larat 5.600 liter solar dan 60 liter oli.

“Totalnya ya 11.030 liter. Kita juga bayar biaya listrik kantor senilai Rp214 juta lebih. Dimana Saumlaki Rp212 juta, jalan poros dan d Waturu juga. Serta biay operasional dan pemeliharaan Rp83 juta,” jelasnya panjang lebar.

Memang diakui untuk data kualifikasi pelanggan K1 dan K2 yang diperintahkan dalam surat edaran bupati tersebut, tercatat sebagai pelanggan rumah tangga. Dimana secara keseluruhan jumlah pelanggan sebesar 4.666 orang. Dengan rincian Saumlai 2.968, Kandar 355, Seirah 639, Makatian 248 dan Larat 456 pelanggan.

“Jadi gini di PDAM itu hanya dibagi klasifiaksi K1, K2 dan K3. Tabel klasifikasi pelanggan dan tarif air berdasarkan pada golongan pelanggan. Jadi di kita itu terdata hanya nomor pelanggan. Bukan K1, K2 itu,” tandas dia yang mengaku kalau dana hibah PDAM ini telah di pertanggung jawabkan sejak bulan Juli 2020 lalu.

Melihat penjelasan tersebut, diduga kuat ada dugaan kejahatan anggaran didalamnya. Bagaimana tidak, sejak PDAM berdiri sampai saat ini, tidak pernah memperbaharui data pelanggan dengan membagi berdasarkan klasifikasi Pelanggan dan Tarif Air Berdasarkan Golongan Pelanggan PDAM.

Sayangnya hal itu sengaja diabaikan. Ketika Covid-19 melanda negeri ini sejak Maret 2020, segala kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi kelas menengah kebawah yang sangat terdampak Pandemi ini. Namun lagi-lagi, subsidi yang harusnya dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah kebawah, tidak tepat sasaran hanya karena keteledoran dari pihak-pihak yang bertangungjawab.

Salah satunya adalah anggaran subsidi ke PDAM KKT guna pembebasan tagihan rekening air bagi para pelanggan berpenghasilan rendah. Untuk itu, dimintakan bagi pihak penegak hukum agar lebih jeli melihat dugaan kejahatan dalam tubuh perusahaan plat merah milik daerah ini.

Pasalnya dalam melakukan penetapan iuran air harus disesuaikan dengan golongan pelanggan, seperti Golongan Sosial, Rumah Tangga, Niaga hingga Industri. Dan Masing-masing golongan tersebut juga dibagi ke dalam beberapa kategori, seperti Golongan Sosial 1A, 1B, dan 2A1; Rumah Tangga 2A1, 2A2, 2A3, 2A4, dan 2B; Niaga 3A dan 3B; serta Industri 4A dan 4B. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh PDAM KKT. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *