Ambon,Maluku– Berhasil diringkus anggota Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar, pada Jumat (24/8/2018), berkas dua tersangka kasus pencurian barang-barang berharga dan uang milik 2 pegawai Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI),yang telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya dilimpahkan ke tahap-II, oleh penyidik Reskrim Polsek Teluk Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (24/10/2018).
Kapolsek Teluk Ambon, Ipda Julkisno Kaisupi, kepada Wartawan, melalui rilisinya, Selasa (30/10/2018), menjelaskan penyera han tahap-II, berkas dua (2) tersangka kasus pencurian masing-masing-masing Asri Sidi Umar alias Asri dan Arafika M alias Fik,diserahkan oleh Kanit Reskrim bersama 4 personil anggota piket Polsek Teluk Ambon, kepada JPU Kejari Ambon.
“Rabu kemarin, Kanit Reskrim bersama 4 personil piket Polsek Teluk Ambon, telah melimpahkan berkas tahap-II, dua tersa ngka pencurian dengan pemberatan, kepada ibu Inggrid Louhenapessy,SH, selaku JPU Kejari Ambon yang menangani kasus tersebut,”ungkap perwira pertama Polri itu.
Mantan Kapolsek Teluk Elpaputih itu, mengatakan penyerahan tahap-II, dua tersangka pencurian dengan pemberatan disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) dan atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat(1) KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, Asri Sidi Umar alias Asri, warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Arafika M alias Fik, warga Ngidoho, Galela Bata, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, diringkus oleh anggota Polsek Teluk Ambon pada, Jumat (24/8/2018).
Kedua tersangka yang diringkus oleh anggota Polrestabes Makassar tersebut, lantaran diketahui melakukan pencurian uang serta barang-barang milik dua pegawai OJK RI, masing-masing, Sanjung Purnama Budiarto dan Dian Danaristo.
Kedua tersangka melakukan pencurian terhadap uang senilai Rp 10 juta dan barang-barang berharga, berupa 1 buah Laptob merk Apple warna hitam, 1 buah Leptob merk Microsoft warna silver, cas Laptop Apple warna putih, milik pegawai OJK RI, didalam mobil operasional OJK, merk Toyota Carola Altis bernomor Polisi DE 1015, yang saat itu tengah diparkir oleh kedua korban di halaman parkir rumah makan 88 yang berada di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (16/8/ 2018) sekitar pukul 19.30 WIT.
Uang dan sejumlah barang berharga milik dua pegawai OJK RI tersebut, berhasil di kuras oleh kedua pelaku, setelah berhasil mencungkil dan memecahkan kaca mobil bagian kiri belakang.
Usai menguras uang dan barang berharga milik pegawai OJK yang diambil oleh kedua tersangka di dalam mobil operasional OJK, kedua tersangka langsung melarikan diri keluar Kota Ambon, Provinsi Maluku, menggunakan pesawat Batik Air dengan tujuan ke Kota Makassar, Provinsi Sulsel, pada Selasa (21/8/2018).
Pelarian kedua tersangka pencurian ke Kota Makassar, akhirnya berhasil dikantongi keberadaan keduanya, oleh anggota Mapolresta Makassar, yang berhasil meringkus keduanya tersangka.
Berhasil meringkus kedua tersangka yang melarikan diri ke Kota Makassar, anggota Mapolresta Makassar langsung menerbangkan kedua tersangka ke Kota Ambon Provinsi Maluku, dan diserahkan ke Polsek Teluk Ambon.
Dari pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Teluk Ambon, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian mereka di beberapa lokasi di Kota Ambon, diantaranya, mencuri di halaman parkiran RM 88 di Desa Poka, depan Maluku City Mall (MCM), kos-kosan Aster, Rs GPM, depan kantor Kanwil Agama Provinsi Maluku, depan RM Lateri Beach, depan Diler Hino Lateri 3 dan depan SMK 3 Ambon. (CNI-01)