Ambon, CakraNEWS.ID– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yaitu Josefa J. Kelbulan, Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) dan Sekretarisnya, Lambert W. Miru.
Josefa dan Lambert diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku. Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (26/8/2021).
“Untuk kasus dugaan penipuan, ketua dan sekretaris Yayasan Anak Bangsa sudah kita tahap II kepada JPU pada Kamis kemarin (26/8/2021),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (30/8/2021).
Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.
Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB, Polda Maluku menjerat sebanyak 10 orang tersangka. Untuk ketua dan sekretaris YAB sendiri, berkas perkara mereka displit terpisah dari 8 anggota lainnya.
“Jadi masih ada 8 tersangka lainnya yang belum diserahkan. Masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.
Kasus yang sempat menggeparkan publik ini diusut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/244/IV/2021/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 29 April 2021.* (CNI-02)