Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas kasus tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pegawai, dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff dan Mantan Bendahara Setda Buru, La Joni, dilimpahkan ke tahap-II oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sekitar pukul 10.00 Wit penyidik subdit III tipidkor ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan Barang Bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai, Rp. 2.216.300.000.- dengan proses Pengambilan dari tempat Penitipan di Bank Indonesia dan di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Rekening Penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan Penyerahan Dokumen Keuangan berlangsung di Kejati Maluku,”ungkap Dir Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (29/7/2020).
Perwira berpangkat tiga melati itu mengatakan, sementara untuk tersangka sendiri, sekitar pukul 10.30 dilaksanakan proses tenyerahan tersangka di kejari Namlea dan oleh Jaksa Achmad Attamimi, SH kasi Penuntutan Kajati Maluku di lakukan Penahanan terhadap tersangka Drs. Ahmad Assagaf dan La Joni Ali, SH.
Dia menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik, usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CNI-01)