Maluku,CakraNEWS.ID- Berniat menutup kasus persetubuhan yang dialami, agar tidak di ketahui oleh N ibunya, A bocah 8 tahun beralasan alat kelamin tertusuk paku. Gerak-gerik A, korban tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku B (16 Tahun), akhirnya di ketahui oleh N ibu kandung korban, setelah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan di Puskesmas akibat mengalami pendarahan.
Kepada ibu korban, tenaga medis di puskesmas yang memeriksaan korban, mengakui pendarahan yang di alami oleh korban bukan karena tertusuk paku, melainkan akibat benda tumpul. Korban yang semula menyembunyikan kejadian persetubuhan yang di alami oleh dirinya akhirnya dapat mengakui kepada ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (17/10/2022) mengatakan, tindakan persetubuhan dan pencabulan yang di alami korban A (8 tahun) yang masih di bawah umur, dilakukan oleh pelaku Anak berinisial B (16 Tahun).
“Pelaku anak B telah di amankan oleh personil unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan unit buru sergap (BUSER) yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kanit PPA Aipda Orpah.Jambormias,pada Sabtu (15/10/2022),”ucap AKP Mido.J. Manik.
Mido mengatakan,tindakan persetubuhan dan pencabulan dilakukan pelaku B kepada korban di sekitaran daerah Skip, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.
“Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilami korban A, dilaporkan ibu korban berinisial N di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (14/10/2022), pukul 18.00 WIT. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022,”ucap Mantan Kapolsek Sirimau itu.
Mido mengatakan, akibat dari tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban mengalami trauma dan luka robekan di daerah antara tulang dubur dan bagian alat kelamin sebelah luar hingga alami pendarahan. Dan saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara.
“Pelaku B, kini di amankan di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease dan di sangkakan dengan pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tutur Mido. *CNI-01