Ambon,Maluku– Maraknya aksi balap liar yang sering dilakukan oleh para pelajar dan anak-anak mudah di Kota Ambon, menjadi perhatian serius dari pihak Satuan Lalu Lintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Tidak hanya melakukan patroli setiap malam dilokasi dan kawasan-kawasan yang menjadi target razia balap liar,pihak Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga mendatangi tiap-tiap sekolah di Kota Ambon, untuk melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understanding (MoU) berkiatan dengan Kamseltiblancar di jalan dan pentingnya cukup umur dalam mengendarai kendaraan
Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Fiat Ari Suhada,S.IK,yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (7/11 /2018), memastikan tidak ada lagi aksi balap liar yang ada di Kota Ambon.
“Untuk mengatasi aksi balap liar yang terjadi di dalam Kota Ambon, setiap tiga jam, kami Satlantas Polres Ambon, selalu melakukan patroli jalannan di beberapa jalan dan kawasan yang sering menjadi tempat ajang balap liar. Selain itu pula balap liar juga menjadi atensi kita, dengan terus melakukan patrol dialogis atau blue ray patrol,”ungkap Fiat
Perwira Polri berpangkat dua balok emas itu, mengatakan, selain melakukan patroli untuk mengatasi balap liar yang terjadi di Kota Ambon, langkah lain yang ditempuh oleh Satlantas Polres Ambon dengan melakukan agenda kunjungan ke 3 sekolah setiap minggu yang dilakukan oleh Unit Dikyaksa.
Dalam kunjungannya ke tiga sekolah tersebut, Unit Dikyaksa Satlantas Polres Ambon, akan menyampaikan pesan-pesan Keamanan,Keselamatan,Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltiblancar) di jalan dan pentingnya cukup umur dalam mengendarai kendaraan.
“ Semua orang bisa mengendarai kendaraan, namun secara aturan hukum seorang pengedara kenderaaan bermotor minimal sudah berusia 17 tahun dan 18 tahun yang sudah bisa diarahkan untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Untuk pengendaraan kendaraan yang masih di bawah umur, khususnya dikalangan pelajar, Satlantas Polres Ambon akan berkoordinasi dengan setiap Kepala-Kepala Sekolah yang ada di Kota Ambon, untuk penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) sebagi fungsi pengawasan kepada pelajar yang masih dibawah umur tidak diharuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor,”Pungkasnya. (CNI-01)