KKP Gagalkan Dugaan Transhipment Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 1,8 Miliar
Jakarta, CakraNEWS.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal perikanan yang diduga melakukan praktik alih muatan (transhipment) ilegal di perairan Laut Arafura.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar. Kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A yang diduga menerima hasil tangkapan kini dalam proses pelacakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan kapal pengangkut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan muatan ikan, yang mengindikasikan bahwa hasil tangkapan telah dialihkan sebelum kapal tiba di pelabuhan.
“Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga hasil tangkapan dari kapal-kapal ini telah dipindahkan ke KM. MS 7A, yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Kesepuluh kapal yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran dan bobot, antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), dan KM. BSR (GT 124). Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini,” tambah Ipunk.
Penindakan ini sejalan dengan upaya KKP dalam memperkuat pengawasan perikanan, terutama dalam implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Zona III.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dengan pendekatan terpadu dan terkoordinasi, baik di laut saat operasi penangkapan (while fishing), di pelabuhan sebelum dan setelah penangkapan (before fishing, after fishing), hingga saat pendaratan ikan (post landing).
Saat ini, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak pergerakan KM. MS 7A menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) untuk memastikan lokasi kapal dan kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan praktik transhipment ilegal ini.
Dengan langkah tegas ini, KKP menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.*** CNI-04