Temui Bupati SBB, Warga Katapang Tuntut Pengembalian Status Desa
Piru, CakraNEWS.ID– WARGA Katapang kecamatan Huamual menuntut pengembalian status pemukiman mereka menjadi desa.
Tuntutan itu disampaikan langsung kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, Selasa lalu (15/02/2022) di ruang rapat kantor Bupati.
Juru Bicara masyarakat Katapang, Drs. Jufri Patilouw kepada awak media mengatakan, pertemuan yang di lakukan toko masyarakat Katapang bersama Bupati dan sejumlah OPD terkait, guna menyampaikan aspirasi mereka.
Ditegaskan, pemukiman masyarakat katapang yang mencapai ribuan jiwa dengan sepihak dialih statuskn menjadi dusun pada tahun 1988 oleh Pemerintah tingkat I Maluku.
Patilouw menyatakan, beberapa hal yang meng-ganjal pihaknya yaitu persoalan regulasi yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan status Desa katapang menjadi Dusun, sementara Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tidak mengatur terkait pengembalian status namun mengatur tentang pemekaran Dusun menjadi Desa.
“Sementara keinginan masyarakat adalah kembalikan status Desa Katapang seperti semula,” paparnya.
Dikatakannya dasar penyusunan Katapang menjadi Dusun telah cacat secara yuridis, hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk meminta pengembalian status Katapang menjadi Desa karena tidak memiliki dasar hukum tetap.
Dipaparkan, alasan yang pertama disampaikan Pemerintah pada saat itu ialah Desa Katapang Miring tidak memiliki hak ulayat ataupun hak wilayah, namun Desa katapang miring berdiri di atas tanah Perusaha Prajakarya.
Alasan yang kedua ialah Desa Katapang Miring untuk sementara waktu di titipkan sementara ke Desa Loki sambil menunggu Pemerintah tingkat II Maluku Tengah mengidentifikasi hak wilayah Desa Katapang Miring.
“Secara Fakta berdasarkan surat keputusan direktur Pt Parakarya bahwa Desa katapang Miring tidak masuk dalam wilayah Pt Prajakarya yang di buktikan dengan berita acara serta tanda tangan Direktur Pt Prajakarya, Kepala Desa Loky, Petugas pemeriksa, Kepala Desa Katapang Miring dan beberapa toko masyarakat yang terlibat saat itu,” bebernya
Perihal isi surat itu, Pattilow menjelaskan, Katapang Miring tidak berada dalam wilayah Pt Prajakarya. Artinya penyusunan Desa Katapang yang di jadikan Dusun tidak sesuai dengan Fakta.
Hasil pertemuan dengan Bupati SBB, Pattilow akui telah mencatat beberap opsi. Diantara, yang digunakan yaitu peningkatan status Desa dengan merujuk pada permendagri nomor I tahun 2017 yang dimana Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi bisa menginisiasi berdasarkan alasan yang bersifat khusus dan bersifat kenegaraan.
“Saya berfikir bahwa Katapang kalau pendekatan yang Permendagri nomor 1 tahun 2019 maka katapang di kategorikan bersifat khusus,” endusnya.
Akademisi Universitas Pattimura itu berharap, apa yang telah di sampaikan Bupati kepada beberapa OPD teknis itu sangat jelas, sehingga perlu ada tindak lanjut terkait persoalan Katapang.
Untuk diketahui, sebelumnya, perwakilan masyarakat Katapang juga telah melakukan Rapat Demgar Pendapat bersama Komisi I DPRD SBB guna mencari titik temu atas permintaan masyarakat tersebut.*** CNI-02