Maluku,CakraNEWS.ID- Sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo, kembali di serahkan oleh Kim Markus, kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Selaku saksi dalam laporan kasus dugaan korupsi anggran BUMD PT Kalwedo, klien saya Kim Markus, kemarin Senin 16 Januari 2023, telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang di serahkan kepada jaksa penyidik Kejati Maluku berupa, berkas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015.Dan hasil pemeriksaan atas sistim pengendalian intern, yang teregister dengan nomor : 9.B/HP. XIX.Amb/06/ 2016, tanggal 22 Juni 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku,” ungkap Justin Tuni, SH, selaku kuasa hukum saksi Kim Markus dalam keterangan kepada Wartawan, Selasa (17/1/2023).
Justin mengatakan, berkas LHO BPK RI perwakilan Provinsi Maluku tahun 2016, yang di serahkan oleh klien nya Kim Markus dan di terima Jaksa Penyidik Kejati Maluku, N.Tehuwayo, terkait adanya temuan anggaran 8,5 miliar rupiah, dana penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat, tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh PT. Kalwedo. Dan di tahun 2014 PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan dana penyertaan modal tahun 2014 ke BPK RI.
“Masih banyak bukti kasus korupsi anggaran BUMD PT Kalwedo yang akan diserahkan oleh klien saya, saudar Kim Markus ke pihak Kejaksaan tinggi MALUKU. Dan jika pihak Penyidik Kejati Maluku membutuhkan bukti PT Kalwedo 2012-2014, maka dengan senang hati kami akan menyerahkan,”ucap Justin Tuni. *CNI-01