Maluku,CakraNEWS.ID- Masalah batas tanah, yang diketahui menjadi biang pemicu terjadinya konflik sosial masyarakat Dusun Ori dan Negeri Kariu,Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, secara hukum akan tindak lanjuti oleh Kepolisian Daerah Maluku.
“Kami menyetujui keinginan masyarakat untuk menyelesaikan masalah batas tanah secara hukum, agar tidak lagi terjadi persoalan yang sama secara berulang,” tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, saat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda Ori dan Pelauw yang bertempat di Rumah Raja Pelauw pada Rabu (26/1/2022) malam.
Dalam pertemuan itu, Kapolda ditemani Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Arnold A.P Ritiauw, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku dan Korem 151/Binaiya, serta Kapolresta Ambon dan Dandim.
Kapolda menegaskan, kedatangan dirinya bersama Danrem 151/Binaiaya, dan Bupati Maluku Tengah ke Pulau Haruku, dalam penanganan konflik sosial Ori dan Kariu, merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap warga.
“Kedatangan kami ke sini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga negara,” kata Kapolda.
Kapolda menghimbau warga agar tetap tenang, dan menjaga situasi untuk senantiasa kondusif.
“Kami meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, dan mudah-mudahan masalah ini bisa segera diselesaikan,” harapnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu mengaku keinginan masyarakat untuk membangun pos pengamanan secara permanen di setiap perbatasan desa, telah menjadi pertimbangannya sejak awal.
Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, warga Ori dan Pelauw sepakat menginginkan perdamaian. Namun dengan catatan, agar sumber masalah yang selama ini sering terjadi yaitu soal batas tanah untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu secara hukum yang berlaku. *CNI-01