Maluku,CakraNEWS.ID- Informasi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, diduga untuk mementahkan proses Penyidikan terhadap tersangka Alwi bersama gembong narkotikanya
Pasalnya, penanganan kasus narkotika dengan tersangka Aiptu Alwi Satu dan kawan-kawanya yang ditangkap oleh tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Maluku dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku bulan Juli 2018, bukan hanya sebagai pemakai namun juga merupakan bandara Narkotika di Maluku.
Hal ini terbukti saat diringkus oleh tim gabungan Ditresnakroba Polda Maluku dan BNNP Maluku Bandara Internasional Pattimura Ambon, dari tangan pelaku ditemukannya sejumlah barang bukti hasil penjualan berupa uang tunai berjumlah, Rp 5 juta yang diketahui merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang telah disetor oleh La Jimi kaki tangan Aiptu Alwi Satu
“Untuk kasus tindak pindana Narkotika dengan tersangka Alwi Satu anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, selama penanganan kasunya sewaktu saya masih menjabat sebagai Kepala BNNP Maluku tidak pernah ada SP3. Hal ini diperkuat dengan adanya sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (Uang Hasil Kejahatan) serta keterangan saksi La Jim yang mengakuai narkoba tersebut adalah tersangka Alwi Satu,” ungkap Mantan KA BNNP Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui via telephone seluler, Jumat (1/3/2019).
Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu mengatakan, kasus tersebut secara serius ditangani oleh dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNNP Maluku, namun lantaran adanya unsur ketidak puasan dari oknum-oknum tertentu membuat dirinya, harus tersingkir dari jabatan selaku Kepala BNNP Maluku.
“Waktu itu kasusnya dalam tahap penyidikan oleh BNNP Maluku, dengan status tersangka Aiptu Alwi Satu masih dalam penahanan di rutan BNNP Maluku. Namun saat saya sedang mendalami penyidikan kasusnya, tiba-tiba ada skenario ‘penggerebekan’ rumah dinas saya selaku Kepala BNNP Maluku. Sehingga jadi semuanya jadi kacau,karena saya keburu ditarik kembali ke Mabes Polri,” Ungkapnya.
Rusno mengungkapkan, Alwi tidak hanya sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar. Pasalnya dari hasil penyidikan barang bukti narkoba didapati Alwi satu bersama unitnya mengambil sabu-sabu dari Ko Apin yang tidak lain merupakan Manager Anang Karoke di Bandara Internasional Pattimura Ambon selanjutnya sabu-sabu tersebut dipakai dan sebagian dijual.
“ Alwi yang ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, di serahkan oleh Direkrut Resnarkob, Kombes Pol Thein Tabero kepada saya yang saat itu masih menjabat selaku Kepala BNNP Maluku. Tidak ada barang bukti saat penyerahan tersangka Alwi satu oleh Dir Resnarkoba Polda Maluku kepada saya. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik BNNP Maluku menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil kejahatan dari Alwi. Untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan transaksi jual beli narkoba, Alwi yang ditangkap bersama La Jimi membuang telephone genggam milik mereka di jembatan merah putih dan tanjakan ke BNNP Maluku,”Tandasnya. (CNI-01)